SANGATTAKU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur, Fata Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tiga poin utama dari sembilan poin yang tercantum dalam surat edaran Bupati Kutai Timur terkait ketertiban selama bulan Ramadan.
Fata menjelaskan bahwa pihaknya telah mengimbau Tempat Hiburan Malam (THM), tempat biliar dan tempat ketangkasan untuk menutup operasional mereka mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Lebaran.

“Kami sudah menyampaikan imbauan ini beberapa hari lalu. Pada saat kami sampaikan, sebagian besar tempat sudah ditutup,” ujar Fata saat ditemui wartawan di perkantoran DPRD Kutai Timur, Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 12.15 WITA.
Selain itu, terkait operasional rumah makan selama Ramadan, Satpol PP juga telah mengingatkan pemilik warung dan restoran untuk menyesuaikan jam operasional mereka.
“Warung boleh buka dengan catatan tidak beroperasi seperti hari biasa. Jadi, harus ada bagian yang tertutup atau hanya melayani delivery,” imbuhnya.
Poin ketiga yang menjadi perhatian adalah larangan penjualan petasan. Fata menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk tidak menjual petasan, meskipun kembang api masih diperbolehkan.
“Mudah-mudahan saat kami patroli nanti tidak ditemukan lagi yang menjual petasan. Kalau pun ada, mungkin akan kami beri peringatan terlebih dahulu. Namun, jika tetap melanggar, sesuai perintah, kami akan melakukan tindakan penyitaan terhadap mercon tersebut,” tegas Fata.
Selain itu, Fata juga mengimbau seluruh masyarakat Kutai Timur, baik yang beragama Islam maupun non-Muslim, untuk menjaga toleransi selama bulan Ramadan.
“Yang berpuasa jangan terlalu meminta dihormati, dan yang tidak berpuasa juga harus menjaga toleransi agar tidak terjadi gesekan antarumat beragama,” pungkasnya. (*/MMP)