Pemkab Kutai Timur Sepakat Tertibkan PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sepakat mengambil langkah tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur pada Rabu, 9 April 2025, sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait terganggunya kelancaran lalu lintas.

Perwakilan Satpol PP Sangatta hadiri rapat LLAJ (*/MMP)

Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengakui bahwa penertiban terhadap PKL telah dilakukan secara rutin. Namun demikian, upaya tersebut dinilai belum efektif karena para pedagang sering kembali berjualan meski baru saja ditertibkan.

“Seperti yang saya sampaikan dari awal tadi bahwa memang para pedagang ini sedikit unik. Jadi kalau kita turun hari ini dan besoknya atau bahkan tidak menunggu hari besok dan hitungan sore hari mereka melakukan pelanggaran lagi,” ujarnya.

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan perlunya dasar hukum yang kuat agar tindakan penertiban berdampak jangka panjang. Selain itu, menurutnya, perlu dibentuk tim khusus yang bertugas menjalankan langkah konkret dalam menertibkan para pelanggar, khususnya di area trotoar.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dishub, Abdul Muis (kiri), Kepala Dinas Perhubungan, Joko Suripto (tengah), Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani (kanan) (*/MMP)

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dishub Kutim, Abdul Muis, mendorong agar penertiban dilakukan secara serentak dan terorganisir antarinstansi dalam waktu dekat.

“Minimal kita agendakan turun bersama, menyisir titik-titik yang digunakan untuk berjualan di atas trotoar maupun badan jalan. Ini penting untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kita tidak tinggal diam,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi terkait rambu larangan parkir serta penggunaan area yang tidak diperbolehkan. Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum merupakan langkah krusial untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah Kutai Timur. Dalam konteks ini, seluruh pihak diharapkan untuk lebih disiplin dan patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan, agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.

Baca Juga  Berperan Besar Terhadap Kebersihan Sangatta Utara, DLH Kutim Beri Penghargaan Kepada Tenaga Harian Lepas

“Nanti kalau orang masih parkir di situ, mau orang jual-jual, kan sudah melanggar. Biar langsung diambil alih oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur, Nora Ramadani, menyambut dengan baik rencana pelaksanaan patroli gabungan. Ia mengungkapkan bahwa inisiatif ini menunjukkan keseriusan dan ketegasan pemerintah dalam menanggulangi berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di sektor industri dan perdagangan.

“Kami juga menemukan banyak pedagang kaki lima yang berjualan di luar area Pasar Induk, baik di atas trotoar maupun menggunakan mobil pick up di tepi jalan,” ujar Nora.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak hanya berkaitan dengan masalah retribusi, melainkan juga berimplikasi pada pelanggaran Peraturan Daerah yang mengatur tentang Ketertiban Umum.

“Kami juga mendukung rencana Dinas Perhubungan Kutai Timur untuk memasang rambu larangan parkir di sepanjang jalan raya depan Pasar Induk. Dengan begitu, jika masih ada pedagang yang nekat berjualan buah dengan memarkir kendaraannya di depan pasar, mereka dapat langsung ditilang,” imbuhnya.

Rapat LLAJ tersebut ditutup dengan komitmen bersama seluruh instansi terkait untuk melaksanakan penertiban secara serentak serta menyusun strategi lanjutan yang lebih efektif apabila pelanggaran terus berlanjut. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban lalu lintas serta melindungi keberlangsungan usaha pedagang resmi di pasar rakyat. (*/MMP)

1.0kDibaca

Berita Terkait

Dinkes Kutim Penuhi Dokter Spesialis di RS Kecamatan, Muara Bengkal Kini Punya Tujuh Dokter
Dinkes Kutai Timur Imbau Pembuka Lahan Periksa Malaria ke Puskesmas
Kasus ISPA di Kutim Meningkat, Dinkes Perkuat Kewaspadaan Penyakit Sensitif Iklim
Kualitas Udara Kutai Timur Masuk Kategori Tidak Sehat, Kadinkes Imbau Warga Gunakan Masker
Tak Perlu Tinggalkan Rumah Sakit, Akta hingga NIK Bayi Kini Bisa Diurus
Batik Jadi Andalan UMKM Swarga Bara, Pasarnya Mulai Merambah Luar Kutai Timur
Realisasi Infrastruktur Desa Swarga Bara Capai 80 Persen
Kemarau Berkepanjangan, Mahyunadi Minta Warga Jaga Lahan Agar Tak Terbakar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:15 WITA

Dinkes Kutim Penuhi Dokter Spesialis di RS Kecamatan, Muara Bengkal Kini Punya Tujuh Dokter

Kamis, 17 September 2026 - 09:08 WITA

Dinkes Kutai Timur Imbau Pembuka Lahan Periksa Malaria ke Puskesmas

Kamis, 17 September 2026 - 09:04 WITA

Kasus ISPA di Kutim Meningkat, Dinkes Perkuat Kewaspadaan Penyakit Sensitif Iklim

Kamis, 17 September 2026 - 08:51 WITA

Kualitas Udara Kutai Timur Masuk Kategori Tidak Sehat, Kadinkes Imbau Warga Gunakan Masker

Rabu, 16 September 2026 - 09:48 WITA

Tak Perlu Tinggalkan Rumah Sakit, Akta hingga NIK Bayi Kini Bisa Diurus

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutai Timur Imbau Pembuka Lahan Periksa Malaria ke Puskesmas

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:08 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Kasus ISPA di Kutim Meningkat, Dinkes Perkuat Kewaspadaan Penyakit Sensitif Iklim

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04 WITA