SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sepakat mengambil langkah tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur pada Rabu, 9 April 2025, sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait terganggunya kelancaran lalu lintas.

Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengakui bahwa penertiban terhadap PKL telah dilakukan secara rutin. Namun demikian, upaya tersebut dinilai belum efektif karena para pedagang sering kembali berjualan meski baru saja ditertibkan.
“Seperti yang saya sampaikan dari awal tadi bahwa memang para pedagang ini sedikit unik. Jadi kalau kita turun hari ini dan besoknya atau bahkan tidak menunggu hari besok dan hitungan sore hari mereka melakukan pelanggaran lagi,” ujarnya.
Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan perlunya dasar hukum yang kuat agar tindakan penertiban berdampak jangka panjang. Selain itu, menurutnya, perlu dibentuk tim khusus yang bertugas menjalankan langkah konkret dalam menertibkan para pelanggar, khususnya di area trotoar.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dishub Kutim, Abdul Muis, mendorong agar penertiban dilakukan secara serentak dan terorganisir antarinstansi dalam waktu dekat.
“Minimal kita agendakan turun bersama, menyisir titik-titik yang digunakan untuk berjualan di atas trotoar maupun badan jalan. Ini penting untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kita tidak tinggal diam,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi terkait rambu larangan parkir serta penggunaan area yang tidak diperbolehkan. Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum merupakan langkah krusial untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah Kutai Timur. Dalam konteks ini, seluruh pihak diharapkan untuk lebih disiplin dan patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan, agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.
“Nanti kalau orang masih parkir di situ, mau orang jual-jual, kan sudah melanggar. Biar langsung diambil alih oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur, Nora Ramadani, menyambut dengan baik rencana pelaksanaan patroli gabungan. Ia mengungkapkan bahwa inisiatif ini menunjukkan keseriusan dan ketegasan pemerintah dalam menanggulangi berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di sektor industri dan perdagangan.
“Kami juga menemukan banyak pedagang kaki lima yang berjualan di luar area Pasar Induk, baik di atas trotoar maupun menggunakan mobil pick up di tepi jalan,” ujar Nora.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak hanya berkaitan dengan masalah retribusi, melainkan juga berimplikasi pada pelanggaran Peraturan Daerah yang mengatur tentang Ketertiban Umum.
“Kami juga mendukung rencana Dinas Perhubungan Kutai Timur untuk memasang rambu larangan parkir di sepanjang jalan raya depan Pasar Induk. Dengan begitu, jika masih ada pedagang yang nekat berjualan buah dengan memarkir kendaraannya di depan pasar, mereka dapat langsung ditilang,” imbuhnya.
Rapat LLAJ tersebut ditutup dengan komitmen bersama seluruh instansi terkait untuk melaksanakan penertiban secara serentak serta menyusun strategi lanjutan yang lebih efektif apabila pelanggaran terus berlanjut. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban lalu lintas serta melindungi keberlangsungan usaha pedagang resmi di pasar rakyat. (*/MMP)