Menuju Kutai Timur Tangguh, Rapat Paripurna XXXV Bahas Visi Pembangunan 5 Tahun Kedepan

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna XXXV di Gedung DPRD Kutai Timur pada Kamis, 24 April 2025. Rapat ini membahas dan menyepakati nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutai Timur terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2025–2029.

Rapat dihadiri oleh 23 anggota dewan, dengan delapan di antaranya mengikuti secara daring melalui Zoom. Turut hadir pula perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, juga hadir dan menandatangani nota kesepakatan tersebut.

Sekwan DPRD Kutai Timur, Juliansyah (MMP)

Nota kesepakatan dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliansyah, dengan merujuk pada dokumen bernomor: B-000.7.2.2/12089/BUP dan B-000.7.2.2/054/DPRD. Dokumen ini memuat kesepakatan strategis untuk menyempurnakan rancangan awal RPJMD dengan visi pembangunan “Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri dan Berdaya Saing”.

Adapun misi pembangunan difokuskan pada lima poin utama, yaitu:

  1. Peningkatan daya saing daerah melalui pengembangan sumber daya manusia yang berakhlak, sehat, cerdas dan berprestasi.
  2. Transformasi ekonomi berbasis sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, pariwisata, peternakan, perikanan dan kelautan.
  3. Tata kelola pemerintahan yang tangguh dan berintegritas.
  4. Peningkatan infrastruktur dasar dan digital untuk memperkuat konektivitas wilayah.
  5. Pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dan berkelanjutan.

Juliansyah menegaskan bahwa kedua belah pihak harus menyepakati dokumen ini secara final paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD. Selain itu, penyusunan dokumen RPJMD harus rampung maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Nota kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam penyusunan RPJMD Kutai Timur lima tahun ke depan, sebagai pedoman pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. (MMP)

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil
DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis
Dua Kasus Penemuan Bayi Meninggal di Sangatta, DPRD Kutim Soroti Pentingnya Edukasi Remaja
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:55 WITA

Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:42 WITA

Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:38 WITA

DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA