SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna XXXV di Gedung DPRD Kutai Timur pada Kamis, 24 April 2025. Rapat ini membahas dan menyepakati nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutai Timur terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2025–2029.
Rapat dihadiri oleh 23 anggota dewan, dengan delapan di antaranya mengikuti secara daring melalui Zoom. Turut hadir pula perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, juga hadir dan menandatangani nota kesepakatan tersebut.

Nota kesepakatan dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliansyah, dengan merujuk pada dokumen bernomor: B-000.7.2.2/12089/BUP dan B-000.7.2.2/054/DPRD. Dokumen ini memuat kesepakatan strategis untuk menyempurnakan rancangan awal RPJMD dengan visi pembangunan “Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri dan Berdaya Saing”.
Adapun misi pembangunan difokuskan pada lima poin utama, yaitu:
- Peningkatan daya saing daerah melalui pengembangan sumber daya manusia yang berakhlak, sehat, cerdas dan berprestasi.
- Transformasi ekonomi berbasis sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, pariwisata, peternakan, perikanan dan kelautan.
- Tata kelola pemerintahan yang tangguh dan berintegritas.
- Peningkatan infrastruktur dasar dan digital untuk memperkuat konektivitas wilayah.
- Pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dan berkelanjutan.
Juliansyah menegaskan bahwa kedua belah pihak harus menyepakati dokumen ini secara final paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD. Selain itu, penyusunan dokumen RPJMD harus rampung maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Nota kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam penyusunan RPJMD Kutai Timur lima tahun ke depan, sebagai pedoman pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. (MMP)