Pemahaman Pelaku Usaha Soal NIB Masih Minim, DPMPTSP Kutim Intensifkan Edukasi

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Minimnya pemahaman pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kutai Timur mengenai cara penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) masih menjadi kendala dalam legalitas usaha. Banyak pelaku usaha dinilai sudah mengetahui pentingnya NIB, namun belum memahami proses pembuatannya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Darsafani, menjelaskan bahwa NIB berfungsi sebagai identitas legal yang menjadi dasar berbagai kegiatan usaha, termasuk akses perbankan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur, Darsafani. (M2P/sangattaku)

“Pelaku usaha itu sadar mereka memerlukan NIB, hanya banyak yang belum paham cara mendapatkannya,” ujarnya, Kamis (20/11/25).

Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan NIB sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri melalui OSS dengan mengisi data yang diminta dan mencetak dokumen setelah proses validasi sistem selesai.

Meski prosesnya dianggap mudah, sebagian pelaku usaha tetap tidak segera mengurusnya. Darsafani menyebut pemerintah daerah tidak bisa memaksa, sehingga peningkatan edukasi dianggap menjadi langkah yang lebih efektif.

DPMPTSP Kutim tercatat rutin menggelar sosialisasi NIB setiap tahun. Pada 2023, terdapat tiga kegiatan sosialisasi, sementara pada 2024 dilaksanakan dua kegiatan dengan masing-masing menghadirkan sekitar 75 pelaku usaha.

“Itu upaya agar masyarakat semakin mengerti pentingnya NIB,” terang Darsafani.

Tanpa NIB, pelaku usaha disebut akan mengalami hambatan dalam sejumlah urusan administratif, terutama ketika berhubungan dengan lembaga keuangan. (adv/Diskominfo Kutim)

735Dibaca

Berita Terkait

Dewan Presidium Pengusaha Kutim Hebat Tegaskan Arah Gerak, Desak Pemerataan Peluang Usaha Lokal
Pemkab Kutim Siapkan Bantuan Rumah Produksi untuk UMKM yang Terkendala PIRT
PJ Desa Persiapan Teluk Rawa Siapkan Penanaman Pohon Buah dan Budidaya Ikan
66 RT di Sangatta Utara Rampungkan RAB BKK Desa, Program Kesehatan Ikut Diperkuat
Kades Sangatta Utara Tegaskan Proses Pengadaan Kantor Desa Persiapan Terus Diupayakan
Setda Kutim Tegaskan Batas Waktu Penataan Desa Persiapan Maksimal Tiga Tahun
DPMD Paparkan Aturan Penataan, Kecamatan Sangatta Utara Minta Pendampingan untuk Tiga Desa Persiapan
Serapan APBD Kutai Timur Baru 45 Persen, Mahyunadi Optimistis Tembus 95 Persen Akhir Tahun

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 19:56 WITA

Dewan Presidium Pengusaha Kutim Hebat Tegaskan Arah Gerak, Desak Pemerataan Peluang Usaha Lokal

Kamis, 20 November 2025 - 16:35 WITA

Pemahaman Pelaku Usaha Soal NIB Masih Minim, DPMPTSP Kutim Intensifkan Edukasi

Kamis, 20 November 2025 - 16:21 WITA

Pemkab Kutim Siapkan Bantuan Rumah Produksi untuk UMKM yang Terkendala PIRT

Rabu, 19 November 2025 - 16:27 WITA

PJ Desa Persiapan Teluk Rawa Siapkan Penanaman Pohon Buah dan Budidaya Ikan

Rabu, 19 November 2025 - 15:51 WITA

66 RT di Sangatta Utara Rampungkan RAB BKK Desa, Program Kesehatan Ikut Diperkuat

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Pemahaman Pelaku Usaha Soal NIB Masih Minim, DPMPTSP Kutim Intensifkan Edukasi

Kamis, 20 Nov 2025 - 16:35 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Pemkab Kutim Siapkan Bantuan Rumah Produksi untuk UMKM yang Terkendala PIRT

Kamis, 20 Nov 2025 - 16:21 WITA

Diskominfo Kutai Timur

PJ Desa Persiapan Teluk Rawa Siapkan Penanaman Pohon Buah dan Budidaya Ikan

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:27 WITA

Diskominfo Kutai Timur

66 RT di Sangatta Utara Rampungkan RAB BKK Desa, Program Kesehatan Ikut Diperkuat

Rabu, 19 Nov 2025 - 15:51 WITA