
SANGATTAKU – Peluncuran Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kutai Timur tidak hanya berfokus pada target waktu dan validasi data, tetapi juga memuat sejumlah arahan strategis dan regulasi baru bagi perangkat daerah terkait. Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, memberikan instruksi spesifik kepada beberapa dinas untuk memperkuat fondasi pendidikan di daerah tersebut.

Fokus utama instruksi diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Disdikbud didorong untuk segera mempercepat penyusunan regulasi Wajib Belajar 13 Tahun. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan setiap anak menempuh pendidikan hingga tingkat menengah atas. Selain itu, Disdikbud juga diminta memperkuat program Pendidikan Luar Sekolah (PLS) sebagai solusi alternatif bagi anak-anak yang sulit dijangkau sistem pendidikan formal.
Sementara itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Timur juga mendapat arahan untuk mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat. Sekolah Rakyat ini diproyeksikan menjadi fasilitas pendidikan yang lebih fleksibel dan mudah diakses, khususnya bagi anak-anak dari keluarga miskin atau yang memiliki kendala geografis serius.
Arahan penting lainnya menyasar sektor swasta. Bupati Ardiansyah mewajibkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur untuk secara aktif melaporkan data pendidikan anak dari karyawan mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak pekerja perkebunan atau industri tidak luput dari program Wajib Belajar dan mendapatkan hak pendidikan yang layak.
Untuk mendukung mobilitas dan aksesibilitas, Bupati memastikan adanya realisasi program penunjang vital. Ardiansyah memaparkan, dengan adanya kebijakan efisiensi, pengadaan bus sekolah terpaksa mengalami penundaan.
“Dan dengan segala tingkat kesulitannya, mulai dari efisiensi dan lain sebagainya, Insya Allah di perubahan ini (APBD-P 2025) sudah siap (pengadaan bus sekolah),” janji Ardiansyah.
Pengadaan bus sekolah ini merupakan langkah konkret untuk mengatasi salah satu penghambat utama ATS, yaitu masalah transportasi, terutama di wilayah-wilayah yang infrastruktur jalannya masih terbatas.
Seluruh langkah regulasi dan program sektoral ini harus dijalankan berbasis data valid, seperti yang telah diinstruksikan kepada Dinas Dukcapil dan DPMD. Melalui sinergi antara regulasi wajib belajar, penguatan PLS, pembangunan Sekolah Rakyat, dan keterlibatan swasta, Pemerintah Kutai Timur menargetkan dapat mencapai target bebas ATS pada tahun 2026, memajukan kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut. (adv/Diskominfo Kutim)




















