
SANGATTAKU – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, memberikan klarifikasi detail mengenai mekanisme pencairan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang secara umum dikenal sebagai dana RT. Klarifikasi ini penting disampaikan untuk memastikan masyarakat memahami prosedur resmi dan transparansi penggunaan dana tersebut.

Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa meskipun anggaran BKKD secara administrasi dititipkan di kas desa, peruntukan dana tersebut harus mutlak diarahkan untuk mendukung berbagai program kerja Rukun Tetangga (RT). Kebijakan ini bertujuan agar setiap RT di Kutim memiliki kapabilitas finansial untuk menjalankan fungsinya di tingkat masyarakat paling bawah.
Dalam keterangannya, Bupati menjelaskan bahwa realisasi dan kecepatan pencairan dana BKKD sangat bergantung pada tingkat keaktifan dan inisiatif Ketua RT di lapangan. Dana tersebut tidak dapat dicairkan secara otomatis, melainkan harus menunggu adanya usulan program kerja yang diajukan oleh pengurus RT.
“RT yang belum menyampaikan program akan mengalami keterlambatan. Begitu usulan masuk, desa bersama Ketua RT langsung mengerjakannya di lapangan,” ujar Ardiansyah, menekankan pentingnya peran aktif pengurus RT dalam proses perencanaan dan eksekusi program.
Sistem ini dirancang untuk menjamin akuntabilitas, di mana dana yang dicairkan harus memiliki dasar program yang jelas dan terencana. Program yang diajukan biasanya mencakup kegiatan kebersihan, perbaikan fasilitas umum skala kecil, atau kegiatan sosial kemasyarakatan yang langsung menyentuh kebutuhan warga di lingkup RT masing-masing.
Untuk menjamin transparansi dan mencegah penyimpangan, pengawasan terhadap pelaksanaan BKKD diatur secara ketat melalui Peraturan Bupati (Perbub). Perbub tersebut mengatur sistem pengawasan yang berjenjang. Pengawasan dimulai dari tingkat kabupaten yang bertindak sebagai pembuat kebijakan dan penyedia anggaran, dilanjutkan ke tingkat kecamatan sebagai supervisor lapangan, hingga tingkat desa sebagai pelaksana teknis dan penanggung jawab administrasi di lapangan.
Struktur pengawasan berjenjang ini memastikan bahwa setiap tahapan penggunaan dana RT dapat diaudit dan dimonitor, sehingga potensi penyalahgunaan anggaran dapat diminimalisir. Masyarakat juga didorong untuk turut serta aktif dalam mengawasi pelaksanaan program yang didanai oleh BKKD di wilayah mereka. Dengan adanya kejelasan prosedur dan pengawasan yang ketat, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap BKKD dapat menjadi stimulus efektif dalam percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat RT, sesuai dengan tujuan awal program bantuan keuangan khusus ini dibuat. (adv/Diskominfo Kutim)




















