Pemkab Kutim Ajukan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Berlangsung di Ruang Sidang Utama, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke-22 pada Senin (13/05/24) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono. (meika/ sgtk)

Dalam rapat tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, memaparkan urgensi dari Raperda ini.

“Sangat penting untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Ini bukan hanya menjadi tugas Pemerintah Daerah, tetapi juga kewajiban bersama demi keamanan lingkungan,” ujar Poniso Renggono.

Ia menekankan bahwa Raperda tersebut merupakan respons atas meningkatnya laju pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan aktivitas ekonomi di Kutai Timur, yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif yang berkelanjutan untuk mengantisipasi risiko tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meyakini bahwa pembentukan Peraturan Daerah ini akan memberikan pedoman yang jelas dan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat dan dunia usaha. Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan kesiapan dalam menanggulangi kebakaran dapat ditingkatkan, serta masyarakat terlindungi secara efektif dari potensi bahaya kebakaran.

Dalam penutup penjelasannya, Poniso Suryo Renggono menyampaikan harapan agar DPRD Kutim segera memulai pembahasan bersama untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Menurutnya, pengesahan ini sangat penting untuk menjadi dasar hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan tugas-tugas pembangunan yang sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur. (AD01/ Diskominfo Kutim)

Berita Terkait

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan
Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan
Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik
DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal
Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 01:12 WITA

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan

Jumat, 5 September 2025 - 07:13 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Kamis, 4 September 2025 - 21:05 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik

Kamis, 4 September 2025 - 19:58 WITA

DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 07:13 WITA