Pemkab Kutim Ajukan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Berlangsung di Ruang Sidang Utama, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke-22 pada Senin (13/05/24) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono. (meika/ sgtk)

Dalam rapat tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, memaparkan urgensi dari Raperda ini.

“Sangat penting untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Ini bukan hanya menjadi tugas Pemerintah Daerah, tetapi juga kewajiban bersama demi keamanan lingkungan,” ujar Poniso Renggono.

Ia menekankan bahwa Raperda tersebut merupakan respons atas meningkatnya laju pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan aktivitas ekonomi di Kutai Timur, yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif yang berkelanjutan untuk mengantisipasi risiko tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meyakini bahwa pembentukan Peraturan Daerah ini akan memberikan pedoman yang jelas dan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat dan dunia usaha. Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan kesiapan dalam menanggulangi kebakaran dapat ditingkatkan, serta masyarakat terlindungi secara efektif dari potensi bahaya kebakaran.

Dalam penutup penjelasannya, Poniso Suryo Renggono menyampaikan harapan agar DPRD Kutim segera memulai pembahasan bersama untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Menurutnya, pengesahan ini sangat penting untuk menjadi dasar hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan tugas-tugas pembangunan yang sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur. (AD01/ Diskominfo Kutim)

Berita Terkait

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears
Jambore Daerah Kaltim 2025 Resmi Ditutup, Mahyunadi Minta Evaluasi Kekurangan dalam Penyelenggaraan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 16:43 WITA

Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan

Senin, 1 Desember 2025 - 16:04 WITA

Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru

Berita Terbaru