2021, Penghasilan ASN paling rendah 9 Juta!

Selasa, 29 Desember 2020 - 11:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), mengatakan, pada tahun 2021 akan menaikkan tunjangan Aparatur sipil Negara (ASN). Menurutnya, dengan kenaikan tersebut, maka setidaknya penghasilan ASN paling sedikit 9 juta. Hal itu dikemukakan Tjahjo, karena dampak dari pada tahun ini (2020).

“Insya Allah harusnya tahun ini karena ada -19, tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta,” kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020).

Saat ini, lanjut Tjahjo, pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terkait hal tersebut. Pemerintah tengah mematangkan terkait skema kenaikan tunjangan tersebut. Skema kenaikan tunjangan yang dimaksud adalah dengan menaikkan dana pensiun, sehingga gaji pokok ASN tidak akan ikut mengalami kenaikan.

“Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun,” ujarnya.

Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT. Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

“Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” lanjut Tjahjo Kumolo.

Perombakan skema tersebut, kata Tjahjo, akan membuat penghasilan ASN tidak lagi didasari pada golongan dan pangkat. Namun, berdasarkan beban dan risiko pekerjaan.

Sementara itu, Paryono, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, perombakan skema tersebut adalah bagian dari reformasi birokrasi, tidak berkaitan dengan kenaikan gaji ASN.

“Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji,” tuturnya. Kendati demikian menurutnya, perombakan skema ini tidak menututp kemungkinan bisa menaikkan penghasilan ASN. Paryono juga menilai, akan banyak tunjangan lain yang dihapus dalam skema perombakan kenaikan tersebut. Dengan demikian, tunjangan ASN hanya akan dihitung berdasarkan dua hal saja, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.

Baca Juga  Barisan Baru Bersatu (B3) Kutai Timur, Serahkan Puluhan Paket Sembako
38Dibaca

Berita Terkait

Roadshow PT Bintang Kutai Motor di Kutai Timur, Sarana Sosialisasi dan Uji Coba
Penjurian FLS2N Kutai Timur Dilaksanakan Secara Daring, Imbas Covid-19
Jelang Arus Mudik, Jalan Poros Sangatta – Simpang Perdau Mulus
Jelang Lebaran Loket Pembayaran Air Bersih Perumda Tirta Tuah Benua Kutim Ditutup
Reses di Tiga Kecamatan, Kidang Komitmen Kawal dan Realisasikan
Greco Roman, Kokohkan Kutai Timur di Peringkat Dua Perolehan Medali Emas
Survey KPK, Intregritas Kutai Timur Paling Rentan di Skor Terendah
Reses di Rantau Makmur, Fasum Masih Menjadi Usulan Utama

Berita Terkait

Kamis, 17 Agustus 2023 - 20:04 WITA

Penuh Khidmat, Penurunan Bendera Merah Putih Sempurnakan Peringatan HUT RI di Kutai Timur

Kamis, 17 Agustus 2023 - 18:02 WITA

Bupati Kutim Hadiri Acara Kerja Tahunan Suku Karo Kutim-Bontang, Merajut Kebersamaan dalam Kekayaan Budaya

Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:31 WITA

Kepemimpinan dan Dedikasi, AKP Isnan Fatah Ma’ruf Sukses Pimpin Upacara HUT ke-78 RI

Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:50 WITA

Penganugerahan Satyalencana Karya Satya kepada 441 ASN Kutai Timur, Penghargaan Terhadap Pengabdian Setia

Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:39 WITA

Generasi Penerus Kemerdekaan, Ardiansyah Sulaiman Lantik 40 Anggota Paskibraka Kutai Timur

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:59 WITA

Bupati Kutai Timur Resmikan Rumah Adat Kutai di Tepian Langsat, Persembahan DSN Group

Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:29 WITA

Pelantikan 9 BPD di Kecamatan Bengalon, Langkah Awal Menuju Pembangunan Sinergis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:02 WITA

Tanggapi Isu Pembatalan Pemenang Tender PT PNA Secara Sepihak, Muhir Sebut Sudah Sesuai Mekanisme

Berita Terbaru

Maaf, Anda tidak diizinkan untuk mengcopy teks atau artikel ini

error: Isi konten ini dilindungi, terima kasih.