SANGATTAKU – Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), mengatakan, pada tahun 2021 akan menaikkan tunjangan Aparatur sipil Negara (ASN). Menurutnya, dengan kenaikan tersebut, maka setidaknya penghasilan ASN paling sedikit 9 juta. Hal itu dikemukakan Tjahjo, karena dampak dari COVID-19 pada tahun ini (2020).
“Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta,” kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020).
Saat ini, lanjut Tjahjo, pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terkait hal tersebut. Pemerintah tengah mematangkan terkait skema kenaikan tunjangan tersebut. Skema kenaikan tunjangan yang dimaksud adalah dengan menaikkan dana pensiun, sehingga gaji pokok ASN tidak akan ikut mengalami kenaikan.
“Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun,” ujarnya.
Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT. Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
“Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” lanjut Tjahjo Kumolo.
Perombakan skema tersebut, kata Tjahjo, akan membuat penghasilan ASN tidak lagi didasari pada golongan dan pangkat. Namun, berdasarkan beban dan risiko pekerjaan.
Sementara itu, Paryono, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, perombakan skema tersebut adalah bagian dari reformasi birokrasi, tidak berkaitan dengan kenaikan gaji ASN.
“Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji,” tuturnya. Kendati demikian menurutnya, perombakan skema ini tidak menututp kemungkinan bisa menaikkan penghasilan ASN. Paryono juga menilai, akan banyak tunjangan lain yang dihapus dalam skema perombakan kenaikan tersebut. Dengan demikian, tunjangan ASN hanya akan dihitung berdasarkan dua hal saja, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.