Seusai kegiatan acara rekonstruksi tersebut, saat dikonfirmasi, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Abd. Rauf menyampaikan, bahwasannya tujuan digelarnya rekonstruksi ini guna mencocokkan keterangan dari para tersangka yang sebelumnya telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Kutim dengan kejadian yang sesungguhnya saat kejadian tersebut berlangsung.
Dengan demikian, pembuktian atas tindak pidana pelanggaran PILKADA yang telah dilakukan oleh para tersangka, bisa dibuktikan dengan sempurna. “Selain untuk pembuktian secara akurat, rekonstruksi ini juga merupakan bukti bahwa Polres Kutim serius merespons laporan terkait pelanggaran PILKADA,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Abd. Rauf menambahkan, “Masing-masing tersangka yang disuruh untuk mencoblos yakni tersangka PA, SU, SP, SE, dan YA dijanjikan diberi imbalan seusai mencoblos berupa uang makan sebesar Rp.100.000. Kami juga mengamankan surat suara yang didapatkan oleh tersangka dan diberikan kepada 5 tersangka lain yang ditugasi untuk mencoblos.”
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya