Menurut penuturan Kasatreskrim, sebelumnya kedelapan tersangka diamankan terkait dengan dugaan pelanggaran PILKADA 2020 lalu (09/12/2020), tepatnya di TPS 78 yang berada di jalan Margo Santoso. Kedelapan tersangka, diciduk dibeberapa lokasi yang berbeda, kendati 2 orang tersangka sempat menjadi buron, namun akhirnya kembali berhasil diringkus oleh Unit Macan Satreskim Polres Kutai Timur.
Terakhir, Kasatreskrim juga menyampaikan, terkait ancaman pidana, para tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 178A Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 56 Ayat 1 dan 2 KUHP.