Menambahkan, Politikus partai Nasdem yang berasal dari Dapil II tersebut mengatakan, masalah terkait keberadaan TKA ini tidak bisa dianggap enteng, dikarenakan sebelumnya, investasi yang dilakukan PT. Kobexindo itu awalnya berkomitmen memberikan lapangan kerja penduduk lokal, namun faktanya jauh dari dari kenyataan, justru pekerja asing yang masuk. Adapun beberapa penduduk lokal yang dipekerjakan, namun jumlahnya minim dan gaji yang diterima tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) Kutim.
Arfan pun menegaskan, DPRD secara kelembagaan akan terus memanggil OPD terkait, agar ada klarifikasi dari pemerintah dan bisa bersama mencari solusi terbaiknya. “Tenaga kerja asing kini ada di depan mata kita. Masalah ini harus segera dituntaskan, makanya kami perlu klarifikasi agar jelas,” tegasnya.

Sementara itu, dengan tidak hadirnya DPMPTSP, OPD yang berkaitan langsung mengenai perizinan pabrik semen tersebut, membuat Asmawardi, Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga legislator asal Dapil II itu, lantang menyuarakan kritik tajamnya. Pria yang lebih akrab disapa Ardhy itu mengatakan, ada indikasi bahwa pabrik semen tersebut belum memiliki izin, dan Pemkab Kutim sengaja menutupi kesalahan perusahaan tersebut. Terlebih, berhembus kabar burung, jika ketidakhadiran kedua OPD tersebut lantaran perintah atasannya. “Buktinya kenapa dinas terkait justru tidak datang. Padahal kami sudah bersurat jauh hari, tapi ini malah tidak datang. Jadi patut dicurigai perusahaan tersebut belum ada izinnya,” ucap Ardhy.
Menanggapi hal itu, DPRD Kutim, tertanggal 19 Januari 2021, melayangkan surat kepada Plt. Bupati Kutim, guna hadir dalam hearing lanjutan yang rencananya digelar diruang hearing DPRD Kutim pagi ini (21/01/2021).
Halaman : 1 2