SANGATTAKU – Menanggapi keluhan warga disekitar area pembangunan pabrik semen di Desa Sekerat Kec. Bengalon dan Desa Selangkau Kec. Kaliorang yang menyatakan adanya tenaga kerja asing (TKA) terkait adanya pembangunan pabrik semen tersebut, DPRD Kutim bersama OPD terkait menggelar hearing diruang hearing DPRD Kutim (19/01/2021). Namun sayang, rapat dengar pendapat tersebut tidak berjalan sebagai mana mestinya. Kekecewaan para Anggota Dewan terlihat jelas, mereka menilai jika Pemkab Kutim tidak serius dalam menanggapi hal tersebut, dan tidak memiliki ketegasan terhadap aktivitas investasi yang masuk ke Kutai Timur. Anggapan tersebut bukan tak berdasar, mengingat tak semua OPD hadir mengindahkan undangan Wakil Rakyat tersebut. Setelah sebelumnya jauh hari dilayangkan surat kepada OPD terkait oleh DPRD Kutim mengenai agenda hearing hari ini (19/01/2021), dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur (Disnakertrans), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kutai Timur (DPMPTSP), hanya Disnakertrans yang hadir.
Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan sangat menyayangkan ketidakhadiran dua OPD lainnya, mengingat surat undangan hearing yang dilayangkan sebelumnya bersifat resmi. “Padahal yang meneken surat itu langsung Ketua DPRD. Sehingga justru anggota lainnya bertanya, ini ada apa?” ucap Arfan.