Gadis Berusia 10 Tahun di Sangatta, Digilir Ayah dan Kakak Kandung, Bak Tak Mau Kalah, Ibu Kandung Turut Cabuli Putri Kecilnya

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Malang nasib Bulan (bukan nama sebenarnya). Betapa tidak, gadis berusia 10 tahun tersebut mendapat perlakuan biadab dari keluarga kandungnya, yang seyogyanya menjadi pelindung dalam usia dininya dalam menapaki jenjang kehidupan.

Ya, keluarganya, keluarga kandungnya. Ayahnya, kakaknya, bahkan ibunya turut serta melakukan aksi biadab terhadap dirinya.

Hal tersebut terkuak dalam press release tindak pidana persetubuhan dan anak di bawah umur yang digelar oleh Polres Timur, Selasa siang (20/02/2024).

, AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres Kutai Timur, Kompol Herman Sopian dan Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika serta Kasubbag Penmas Si Humas Polres Kutai Timur, Aipda Wahyu Winarko, turut menyayangkan perilaku amoral dari keluarga tersebut.

“Pelaku itu merupakan ayah, ibu dan kakak korban. Mereka yang seharusnya melindungi justru mereka yang menjadi pelaku,” sesal saat memimpin jalannya press release di Aula Ruang Pelangi .

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, didampingi Waka Polres Kutai Timur, Kompol Herman Sopian dan Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika. (Meika/sgtk)

Diungkapkan, bahwa U (41) yang merupakan ayah kandung dari Bulan, telah melakukan tindak kepada putrinya sendiri sejak 2019 lalu, saat Bulan masih berusia 6 tahun. Hal tersebut, diakui oleh U, bahwa dirinya sering kali berhasrat setiap melihat anak perempuannya tersebut, hingga membuatnya tega menyetubuhi Bulan.

“Pelaku U telah mengakui perbuatannya tersebut,” papar Kasatreskrim pada awak .

Pun demikian kakak kandung Bulan, A yang masih berusia 15 tahun. Berawal seringnya diajak menonton film porno oleh teman sebayanya di sekolah, A pun melampiaskan rasa penasarannya dengan menyetubuhi Bulan. Tak berhenti di sana, A terus melakukan perbuatan persetubuhan berulangkali kepada adik kandungnya, kali ini bukan karena penasaran, tapi karena hasrat ingin terpuaskan.

Baca Juga  Klarifikasi dan Himbauan Kasat Reskrim Polres Kutai Timur Terkait Isu Penangkapan Tokoh Adat Desa Long Bentuq

“Menurut pengakuan A, dirinya sering diajak teman sebayanya di sekolah untuk menonton film porno di smartphone,” ujar AKP Dimitri.

Namun, yang paling patut disesalkan, A melakukan persetubuhan dengan Bulan, bukan tanpa sepengetahuan ayah ibu mereka. Adapun terungkap dalam press release tersebut, 25 Desember 2023 sekita pukul 19:30 WITA, Bulan yang saat itu baru pulang dari mengaji, langsung diajak berhubungan badan oleh U, ayah kandungnya, dan kemudian digilir, disetubuhi oleh A yang mana adalah kakak kandungnya, diperparah diwarnai dengan kekerasan, sebab Bulan tetap menolak meski telah dijanjikan oleh A akan diberi imbalan senilai 50ribu rupiah.

Jajaran Polres Kutai Timur menunjukkan barang bukti kejahatan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. (Meika/sgtk)

Derita Bulan tak hanya sampai di sana. Entah apa yang dipikirkan Y (37), ibu yang melahirkannya, yang seakan juga tak mau kalah. Terungkap dalam press release tersebut, Y mengajak Bulan untuk masuk ke kamar, namun sesampainya di kamar, Y menyuruh Bulan untuk membuka celana.

“Dan pada saat itu, Saudari Y melakukan aksinya dengan mencabuli anak korban tersebut,” papar Kasatreskrim kembali.

Peristiwa memilukan ini, berhasil dikuak Jajaran Polres Kutai Timur, berdasarkan dari peran aktif masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut.

“Jadi korban ini bercerita kepada teman di sekolahnya, dan temannya bercerita ke ibunya,” terang AKP Dimitri.

“Dan ibu temannya tersebut, melapor ke guru di sekolah korban, kemudian sang guru pun membuat laporan di Polres Kutim,” lanjut Kasatreskrim menjelaskan.

Berbekal laporan tersebut, Rabu (07/02/2024), TIM UNIT PPA Polres Kutai Timur bekerjasama dengan TIM TRC Samarinda telah mengamankan Y yang merupakan ibu kandung korban, dan anak korban (Bulan) di , yang kemudian langsung dibawa ke Polres Kutasi Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Pembangunan di Kutim Dinilai Lambat, Ini Tanggapan Ketua DPRD

Sementara, untuk melacak keberadaan dua tersangka lain, yakni U (Ayah kandung korban) dan A (Kakak kandung korban) yang disinyalir berpindah-pindah lokasi, TIM PPA berkoordinasi dengan TIM Macan , turun menyisir lapangan. Tak selang berapa waktu, kedua tersangka U dan A pada akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kutai Timur.

“Untuk ketiga tersangka, kita kenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang , dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas AKP Dimitri.

Dalam pengamanan ketiga tersangka itu pula, turut serta diamankan barang bukti, berupa :

  • 1 (satu) helai sarung berwarna muda, motif kotak-kotak garis putih;
  • 1 (satu) helai celana anak wanita berwarna hijau;
  • 1 (satu) helai celana kain berwarna biru dengan motif daun;
  • 1 (satu) helai baju kain lengan panjang dengan warna hitam bergambar tulisan;
  • 1 (satu) helai sarung berwarna dengan motif kotak-kotak;
  • 1 (satu) helai baju jersey baseball warna abu-abu;
  • 1 (satu) helai celana dalam warna biru dongker;
  • 1 (satu) setel baju tidur warna biru dengan gambar boneka beruang coklat.

Selain semua itu, saat ini Polres Kutai Timur tengah mendalami kasus tersebut, untuk mencari keterlibatan pelaku lain.

“Kami masih akan mendalami lagi kasus ini, karena ada indikasi pelaku lain yang melakukan perbuatan serupa kepada korban,” pungkas Kasatreskrim. (M2P/sgtk)

1.6kDibaca

Berita Terkait

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng
Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim
Luruskan Isu Dugaan APBD Hilang, Sekda Jelaskan Mekanisme Pengelolaan APBD
DPRD Kutim Turun Langsung, Pastikan Status Lahan Sengketa Warga
Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku
KIM Cerita Sangattaku Binaan Diskominfo Staper Kutai Timur Raih Peringkat 3 Terbaik KIM se-Kalimantan Timur
Wakil Bupati Kutai Timur Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Lingga

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:41 WITA

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

Senin, 23 Desember 2024 - 12:54 WITA

Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:26 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim

Senin, 11 November 2024 - 18:33 WITA

Luruskan Isu Dugaan APBD Hilang, Sekda Jelaskan Mekanisme Pengelolaan APBD

Kamis, 7 November 2024 - 17:42 WITA

DPRD Kutim Turun Langsung, Pastikan Status Lahan Sengketa Warga

Berita Terbaru

Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah (*/MK)

DPRD

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas laporan Hasil Reses

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:51 WITA