You dont have javascript enabled! Please enable it! Dua Pengedar Narkoba Dibekuk, Ratusan Gram Sabu Diamankan Tim Polres Kutim - Sangattaku

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk, Ratusan Gram Sabu Diamankan Tim Polres Kutim

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Satresnarkoba Timur berhasil amankan kasus adanya peredaran narkoba.
Press Release dipimpin langsung oleh , AKBP Ronni Bonic Jumat pagi, (01/03/2024).

AKBP Ronni Bonic menerangkan di mana pertama pada tanggal 21 Februari lalu, dan kedua pada esok harinya (22 Februari 2024). Penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang merasa resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur langsung bergerak cepat melakukan penyidikan hingga tindakan penangkapan tersebut.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan konfirmasi dari masyarakat, terkait peredaran narkoba oleh pelaku,” jelasnya.

“Terlaksanakan 21 Februari (2024), tepatnya jam 17.00 (WITA) di Jalan Slamet, Kelurahan Kabupaten Utara, tersangka berhasil diamankan,” tegas AKBP Ronni Bonic melanjutkan.

Barang bukti jenis yang diamankan tim saat penggeledahan (Meika/sgtk))

Dari dua pelaku didapatkan barang bukti yang diduga sabu seberat 202gram dari tersangka D (36), sedangkan tersangka S (32) diringkus beserta barang bukti berupa 561,46gram.

“Ditemukan tiga paket besar narkotika jenis sabu di pekarangan rumah pelaku D, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan kembali menemukan dua paket besar,” urai Kapolres AKBP Ronni Bonic.

Penggeledahan selanjutnya tepatnya pada tanggal 22 Februari 2024, tim menangkap tersangka S di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan .

“Di rumah S tim berhasil menyita 19 paket besar sabu, timbangan digital dan satu buah handphone,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 5 Tahun serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling besar 10 miliar. (Meika/Sangattaku)

Berita Terkait

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur
Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya
Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang
Lagi! Oknum Pengetap BBM Diamankan Polres Kutim
Gadis Berusia 10 Tahun di Sangatta, Digilir Ayah dan Kakak Kandung, Bak Tak Mau Kalah, Ibu Kandung Turut Cabuli Putri Kecilnya
Polres Kutim Bekuk 3 Pelaku Kasus Illegal Oil
Balita di Kutim Mengidap Penyakit Seksual Usai Dicabuli Paman

Berita Terkait

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:57 WITA

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai

Rabu, 5 Juni 2024 - 13:20 WITA

Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur

Rabu, 5 Juni 2024 - 09:10 WITA

Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya

Selasa, 4 Juni 2024 - 20:05 WITA

Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang

Senin, 25 Maret 2024 - 14:39 WITA

Lagi! Oknum Pengetap BBM Diamankan Polres Kutim

Jumat, 1 Maret 2024 - 13:29 WITA

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk, Ratusan Gram Sabu Diamankan Tim Polres Kutim

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:56 WITA

Gadis Berusia 10 Tahun di Sangatta, Digilir Ayah dan Kakak Kandung, Bak Tak Mau Kalah, Ibu Kandung Turut Cabuli Putri Kecilnya

Rabu, 24 Januari 2024 - 17:45 WITA

Polres Kutim Bekuk 3 Pelaku Kasus Illegal Oil

Berita Terbaru

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Seminar Jurnalistik dan Fotografi Gelaran Prokompi Gunakan APBD-P 2024, Ini Penjelasan Panitia

Kamis, 5 Sep 2024 - 15:29 WITA

Politik & Pemerintahan

Menuju Era “GEMAS” Bersama Kutai Timur, Deklarasi GPHS Hadirkan Rudy Mas’ud

Sabtu, 24 Agu 2024 - 19:23 WITA

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)

Jangan ya dek ya, jangan,..... :(