Dua Pengedar Narkoba Dibekuk, Ratusan Gram Sabu Diamankan Tim Polres Kutim

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Satresnarkoba Polres Kutai Timur berhasil amankan kasus adanya peredaran narkoba.
Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic Jumat pagi, (01/03/2024).

AKBP Ronni Bonic menerangkan di mana penangkapan pertama pada tanggal 21 Februari lalu, dan kedua pada esok harinya (22 Februari 2024). Penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang merasa resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur langsung bergerak cepat melakukan penyidikan hingga tindakan penangkapan tersebut.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan konfirmasi dari masyarakat, terkait peredaran narkoba oleh pelaku,” jelasnya.

“Terlaksanakan 21 Februari (2024), tepatnya jam 17.00 (WITA) di Jalan Slamet, Kelurahan Teluk Lingga Kabupaten Sangatta Utara, tersangka berhasil diamankan,” tegas AKBP Ronni Bonic melanjutkan.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan tim saat penggeledahan (Meika/sgtk))

Dari dua pelaku didapatkan barang bukti yang diduga sabu seberat 202gram dari tersangka D (36), sedangkan tersangka S (32) diringkus beserta barang bukti berupa 561,46gram.

“Ditemukan tiga paket besar narkotika jenis sabu di pekarangan rumah pelaku D, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan kembali menemukan dua paket besar,” urai Kapolres AKBP Ronni Bonic.

Penggeledahan selanjutnya tepatnya pada tanggal 22 Februari 2024, tim menangkap tersangka S di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau.

“Di rumah S tim berhasil menyita 19 paket besar sabu, timbangan digital dan satu buah handphone,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 5 Tahun serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling besar 10 miliar. (Meika/Sangattaku)

Berita Terkait

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng
Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim
Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku
Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur
Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya
Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:41 WITA

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

Senin, 23 Desember 2024 - 12:54 WITA

Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:26 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim

Rabu, 18 September 2024 - 17:46 WITA

Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:57 WITA

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA