SANGATTAKU – Satresnarkoba Polres Kutai Timur berhasil amankan kasus adanya peredaran narkoba.
Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic Jumat pagi, (01/03/2024).
AKBP Ronni Bonic menerangkan di mana penangkapan pertama pada tanggal 21 Februari lalu, dan kedua pada esok harinya (22 Februari 2024). Penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang merasa resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur langsung bergerak cepat melakukan penyidikan hingga tindakan penangkapan tersebut.
“Kasus ini berawal dari adanya laporan konfirmasi dari masyarakat, terkait peredaran narkoba oleh pelaku,” jelasnya.
“Terlaksanakan 21 Februari (2024), tepatnya jam 17.00 (WITA) di Jalan Slamet, Kelurahan Teluk Lingga Kabupaten Sangatta Utara, tersangka berhasil diamankan,” tegas AKBP Ronni Bonic melanjutkan.
Dari dua pelaku didapatkan barang bukti yang diduga sabu seberat 202gram dari tersangka D (36), sedangkan tersangka S (32) diringkus beserta barang bukti berupa 561,46gram.
“Ditemukan tiga paket besar narkotika jenis sabu di pekarangan rumah pelaku D, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan kembali menemukan dua paket besar,” urai Kapolres AKBP Ronni Bonic.
Penggeledahan selanjutnya tepatnya pada tanggal 22 Februari 2024, tim menangkap tersangka S di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau.
“Di rumah S tim berhasil menyita 19 paket besar sabu, timbangan digital dan satu buah handphone,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 5 Tahun serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling besar 10 miliar. (Meika/Sangattaku)