SANGATTA – Ketua Lembaga Karo Ersinalsal (LKE), ND Iwa Brahmana, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Polda Sumatera Utara dalam penyidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat (2). Iwa merasa bahwa para penyidik tidak bersikap netral dalam menangani kasus tersebut.
“Kami memiliki sedikit kekecewaan, karena adanya pertanyaan-pertanyaan yang tidak netral terhadap pelapor saat meminta keterangan,” ujarnya (20/03/2024).
“Kami harap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polri, diwakilkan Polda Sumut agar lebih netral dan lebih cermat lagi menanggapi laporan yang kami lakukan,” imbuh Iwa Brahmana kemudian.
Kasus ini berawal dari beredarnya sebuah video yang dianggap mengandung ujaran kebencian. Video tersebut diunggah dalam platform TikTok oleh akun Pak Jenn Siregar yang mengaku sebagai Presiden Mudar Batak. Dalam video tersebut, diduga Jenn menyebarkan ujaran kebencian dengan mengatakan bahwa Suku Karo sejatinya tidak ada. Selain itu, dalam video tersebut, Jenn juga menggunakan istilah yang merendahkan seperti “begundal” dan “tahi kucing” yang diduga ditujukan untuk masyarakat Suku Karo.
Meskipun demikian, Iwa Brahmana tetap mengapresiasi Polda Sumut atas penerimaan dan pemrosesan laporan terkait kasus tersebut. Iwa juga menghimbau kepada seluruh warga Suku Karo untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan kepada pihak berwenang untuk memproses kasus ini.
“Walaupun dikatakan bahwa Suku Karo tidak ada, dan disebut dengan istilah-istilah yang sangat buruk, saya mengajak masyarakat, khususnya warga Suku Karo, untuk terus mengawal kasus ini, dengan senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Jadi jangan sampai kita Suku Karo, ada tindakan-tindakan yang main hakim sendiri, kita hormati proses, karena kita Suku Karo itu cinta perdamaian, Suku Karo itu sangat toleransi, Suku Karo itu sangat memelihara kebhinekaan,” tegasnya. (*/bl)