Bea Cukai Sangatta Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Senilai Rp1,4 Miliar

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SANGATTAKU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta () sukses menyita Barang Milik Negara () yang telah ditetapkan sebagai barang kena cukai () ilegal dalam bentuk 1.124.500 batang rokok berbagai merek dan 221 botol/110,98 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai dari barang-barang tersebut mencapai Rp1.424.754.000.

Barang milik negara (BMN) yang berhasil disita KPPBC TMP C Sangatta yang mencapai nilai Rp1,4 miliar. (drh/sgtk)

Wahyu Anggara, Kepala KPPBC TMP C Sangatta Kutim, menjelaskan bahwa barang-barang ilegal ini memiliki potensi merugikan negara sebesar Rp973.493.613. Ia menyebutkan bahwa pelanggaran umum terjadi dengan tidak melekatkan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

Proses barang ilegal dilakukan di halaman Kantor Bea dan Cukai Kutim, disaksikan oleh berbagai pihak termasuk Asisten Kutim, , Kakanwil Bea Cukai Timur (), Kusuma Santi Wahyuningsih, unsur Forkompinda, dan para stakeholder lainnya, pada Selasa (5/3/2024).

Proses pemusnahan BMN yang ditetapkan sebagai BKC ilegal. (drh/sgtk)

Dalam penjelasannya, Wahyu menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan BMN ini adalah bentuk kepada masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai dan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC), baik tanpa dilekati pita cukai (polos) maupun dengan pita cukai palsu.

“Pemusnahan BMN ini merupakan tindak lanjut atas penetapan BKC ilegal yang berasal dari operasi penindakan rutin pada periode tahun 2023,” ujarnya.

Wahyu menekankan bahwa pemusnahan barang merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran BKC yang merugikan penerimaan negara.

“Pesan yang hendak kami sampaikan melalui pemusnahan terhadap BKC ilegal ini adalah agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran BKC ilegal,” tegasnya.

Baca Juga  Luruskan Isu Dugaan APBD Hilang, Sekda Jelaskan Mekanisme Pengelolaan APBD

Dia menegaskan komitmen Kantor Bea dan Cukai Sangatta dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan kepada stakeholder. Kabar terakhir menyebutkan bahwa pemusnahan BMN tersebut telah diusulkan dan disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI. (drh*/bl)

642Dibaca

Berita Terkait

Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur
Mahasiswa GMNI dan PMII Tolak Pemotongan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan
Satpol PP Kutai Timur Imbau Pengelola THM Kantongi Izin Operasional
Satpol PP Kutai Timur Lakukan Sidak dan Jaring Pasangan Tak Resmi
Akses Sulit dan Keterbatasan Air Jadi Kendala Pemadam Kebakaran di Kutai Timur
Kebakaran di Gang Rejeki Telan Korban Jiwa
Sangatta Pasca Banjir: Langkah Bersama Warga Menghadapi Pemulihan dan Kembali Beraktivitas
Yulianus Palangiran Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:31 WITA

Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:47 WITA

Mahasiswa GMNI dan PMII Tolak Pemotongan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:16 WITA

Satpol PP Kutai Timur Imbau Pengelola THM Kantongi Izin Operasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:46 WITA

Satpol PP Kutai Timur Lakukan Sidak dan Jaring Pasangan Tak Resmi

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:29 WITA

Akses Sulit dan Keterbatasan Air Jadi Kendala Pemadam Kebakaran di Kutai Timur

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Disperindag Kutai Timur Temukan Ketidaksesuaian Takaran Minyakita

Selasa, 11 Mar 2025 - 19:16 WITA

Politik & Pemerintahan

Dishub Kutai Timur Akan Tertibkan Operasional Bus Karyawan Sesuai Regulasi

Senin, 10 Mar 2025 - 18:16 WITA