SANGATTAKU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta Kutai Timur (Kutim) sukses menyita Barang Milik Negara (BMN) yang telah ditetapkan sebagai barang kena cukai (BKC) ilegal dalam bentuk 1.124.500 batang rokok berbagai merek dan 221 botol/110,98 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai dari barang-barang tersebut mencapai Rp1.424.754.000.
Wahyu Anggara, Kepala KPPBC TMP C Sangatta Kutim, menjelaskan bahwa barang-barang ilegal ini memiliki potensi merugikan negara sebesar Rp973.493.613. Ia menyebutkan bahwa pelanggaran umum terjadi dengan tidak melekatkan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Proses pemusnahan barang ilegal dilakukan di halaman Kantor Bea dan Cukai Kutim, disaksikan oleh berbagai pihak termasuk Asisten Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono, Kakanwil Bea Cukai Kalimantan Timur (Kaltim), Kusuma Santi Wahyuningsih, unsur Forkompinda, dan para stakeholder lainnya, pada Selasa (5/3/2024).
Dalam penjelasannya, Wahyu menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan BMN ini adalah bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai dan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC), baik tanpa dilekati pita cukai (polos) maupun dengan pita cukai palsu.
“Pemusnahan BMN ini merupakan tindak lanjut atas penetapan BKC ilegal yang berasal dari operasi penindakan rutin pada periode tahun 2023,” ujarnya.
Wahyu menekankan bahwa pemusnahan barang merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran BKC yang merugikan penerimaan negara.
“Pesan yang hendak kami sampaikan melalui pemusnahan terhadap BKC ilegal ini adalah agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran BKC ilegal,” tegasnya.
Dia menegaskan komitmen Kantor Bea dan Cukai Sangatta dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan kepada stakeholder. Kabar terakhir menyebutkan bahwa pemusnahan BMN tersebut telah diusulkan dan disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI. (drh*/bl)