SANGATTAKU – Masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini tidak perlu khawatir lagi jika mereka menghadapi masalah hukum. Pasalnya, masalah ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, yang kini sedang disosialisasikan.
Hal ini diumumkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, David Rante, yang telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dengan mengadakan Sosialisasi dan Pemberian Bantuan Hukum (Sosper).
Sosper ini dilakukan untuk wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 1, pada Senin, 30 Oktober 2023, dan berpusat di BPU Kecamatan Sangatta Utara. Tujuannya adalah memberikan akses keadilan kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum namun mungkin terbatas dalam sumber daya finansial.
“Ini salah satu kegiatan tugas pokok dari DPRD. Kita tentu berharap dari adanya sosialisasi ini, peraturan daerah ini bisa sampai ke masyarakat, karena bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.
Dalam acara Sosper yang membahas implementasi Perda Nomor 21 Tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, David Rante berbicara tentang pentingnya akses keadilan bagi semua warga. Dia menyatakan bahwa keadilan harus dapat diakses oleh semua orang, tanpa memandang status sosial atau finansial.
Dia juga menyoroti masalah bahwa dalam beberapa kasus hukum, masyarakat yang tidak mampu menghadapi kesulitan dalam mendapatkan bantuan hukum yang mereka butuhkan. Oleh karena itu, inisiatif Sosper ini didorong untuk mengatasi masalah tersebut.
“Bagi kami, DPRD termasuk pemerintah sangat penting, karena kita berharap agar masyarakat yang kurang mampu bisa menggunakan fasilitas ini dengan baik untuk mencari keadilan dan hak-haknya seperti anggota masyarakat yang lain,” pungkasnya. (AD01/Sek-DPRD)