Sangattaku

Inapkan Pacar di Kost, Pemuda di Samarinda Terpaksa Meringkuk di Bui

–  MAN (26), seorang pemuda perantauan asal Sulsel yang kini tinggal dan berprofesi sebagai kuli bangunan di , harus berurusan dengan akibat perbuatannya. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, menjelaskan, bermula dari orang tua korban yang khawatir karena selama bekerja di salah satu rumah makan, anak gadisnya, SA (16) jarang pulang kerumah. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui SA yang saat ini juga masih berstatus siswi SMK, tinggal bersama kekasihnya, MAN disebuah kost.

Setelah mengetahui keberadaan anaknya, orang tua korban pun menjemput anaknya untuk dibawa pulang. Setiba dirumah, mendapati bahwasannya SA kini telah hamil 3 bulan, orang tua korban pun merasa keberatan dan melaporkan MAN ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda (04/01/2021). “Setelah mendapat informasi dari beberapa kerabat korban, diketahui bahwa remaja perempuan tersebut tinggal bersama kekasihnya di sebuah indekos,” ucap Teguh, Senin (11/01/2021).

“Korban masih di bawah umur. Atas laporan (keberatan, red) itu, kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kosnya,” lanjut Teguh.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo saat mengamankan tersangka MAN.

“Jadi kami langsung meringkus pelaku saat itu juga di indekosnya, Senin (04/01/2021). Kami juga menyita barang bukti pakaian korban serta hasil visum. Dari hasil penyidikan juga, pelaku diketahui memang sering melakukan hubungan suami-istri,” terangnya.

Menurut pengakuan MAN, ia dan SA sudah menjalin kisah mereka selama lebih dari 1 tahun. Tak hanya itu, MAN juga sudah 3 kali menemui orang tua SA untuk mendapat restu, namun sayang, besarnya syarat yang diajukan orang tua SA, terlalu berat bagi MAN.

“Saya sudah 3 kali bertemu orang tuanya setelah mengetahui dia (kekasihnya, red) hamil untuk meminta restu. Tapi permintaannya terlalu tinggi, orang tua mintanya rumah, jadi saya tidak sanggup. Saya juga sudah menjalin hubungan dengan korban selama 1 tahun 5 bulan. Pertama kali berhubungan badan pada September 2019,” beber MAN.

Baca Juga  Kemacetan panjang kembali terjadi di Jalan Poros Bontang - Samarinda

Meski tidak ada unsur paksaan dari tersangka saat menyetubuhi korban, atas perbuatannya, MAN dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang .

“Keduanya (SA dan MAN), sering melakukan persetubuhan sampai tidak tahu berapa kali di kos-kosan. Tidak ada unsur paksaan. Keduanya pacaran selama 1 tahun 5 bulan ini,” tambah Teguh.