Lari Dari Kejaran ‘MACAN’, Komplotan Garong Tumbang Diterkam Buaya

Sabtu, 6 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kawanan pencuri yang kerap beraksi di kawasan Sangatta-, Bontang-, akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh Tim Macan, Sat Reskrim Polres , Selasa, 02 Maret 2021. Diungkap dalam gelaran konfrensi pers di Makopolres Timur, Kamis, 04 Maret 2021 kemarin, AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim , mengungkap bahwa, para tersangka berlangsung cukup menegangkan.

Sebelumnya, para tersangka mencoba melarikan diri saat dihampiri para petugas. Dengan mengendarai mobil berjenis AVANZA Silver bernopol KT 1624 CN, para tersangka pun mencoba untuk kabur dengan tidak mengindahkan tembakan peringatan yang telah dilepaskan petugas. Aksi kejar-kejaran mobil pun, tak dapat dihindarkan. Setelah terpojok para tersangka pun kabur meninggalkan mobil dan berusaha bersembunyi, di kebun salah satu warga Kandolo, Kec. . Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur pun kemudian turun untuk menyisir kebun. Penyisiran pun akhirnya membuahkan hasil, Tim Macan kemudian meringkus AR alias Jenderal yang merupakan pimpinan komplotan tersangka. Tak lama berselang, petugas juga mengamankan kedua tersangka lain, yaitu NM alias Mayor dan NL alias Kapten. Kedua tersangka yang sebelumnya bersembunyi dengan cara berendam di pinggiran sungai sekitaran kebun, terpaksa keluar dari persembunyian, karena salah satu dari mereka, NM, mengalami luka robek cukup parah pada wajah dan beberapa bagian tubuh lain, akibat serangan Buaya penunggu Sungai.

Diungkap pula, modus operandi kawanan tersangka saat melancarkan aksi, terbilang cukup rapi. Seorang tersangka, bertugas mengalihkan perhatian dengan cara berpura-pura menjadi pembeli di warung korban, atau berpura-pura meminta pertolongan pada penghuni rumah yang menjadi sasaran aksi mereka, sementara itu tersangka lain, bertugas untuk menggasak harta benda korban.

Baca Juga  Sejahterakan Umat, Bupati Kutai Timur Ajak ASN Salurkan Zakat Profesi

Selain tersangka, turut pula diamankan Barang Bukti alat dan hasil kejahatan. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, dengan ancaman Hukuman Pidana maksimal 7 Tahun Penjara. (*/bl)

1.1kDibaca

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam
PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara
Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan
Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi
KNPI Kutim Siap Gelar Pelantikan Pengurus, Tegaskan Komitmen Independen dan Reproduksi Kader

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:04 WITA

Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:06 WITA

PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WITA

Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:10 WITA

Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA