Sangattaku

SOSPER Di Kutim, Sutomo Jabir : Pajak Daerah Topang 39% APBD Kaltim

SANGATTAKU – Bertempat di Aula Program Teknik Pertanian STIPER , Sabtu (10/4/2021), Anggota Provinsi , dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai Wakil Rakyat, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (). Kegiatan yang menghadirkan Andi Mappasiling sebagai Narasumber, selain diikuti oleh Masyarakat sekitar, hadir pula Mahasiswa, Dosen, serta para Alumni STIPER.

no. 1 tahun 2019 yang disosialisaikan iyalah tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi no. 1 tahun 2011 tentang daerah, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, serta Pajak Rokok.

Dalam kesempatannya Sutomo Jabir pun menjelaskan tentang pentingnya membayar pajak. Diutarakannya, berdasar struktur APBD Provinsi Kalimantan Timur, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah, memberikan kontribusi sebesar 78% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39% terhadap APBD. Sutomo Jabir pun berharap, sosialisasi yang ia sampaikan, tidak hanya berakhir diruangan tersebut, melainkan para audience yang hadir, khususnya para Mahasiswa dan Akademisi bisa menjadi perpanjangan tangan untuk dapat menyampaikan kembali pada masyarakat luas.

Kegiatan yang dilaksakan dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) tersebut, berjalan dengan cukup dinamis setelah sebelumnya dirangkai dengan tanya jawab seputar materi.

Usai gelaran sosialisasi, mejawab pertanyaan awak media terkait banyaknya kendaraan operasional -perusahaan besar di , yang masih menggunakan plat nomor polisi dari luar daerah, Sutomo Jabir mengatakan, banyak regulasi yang memang harus diambil oleh Pemerintah Daerah, ia pun berjanji, akan terus menyuarakan dan mendorong hal tersebut ke Pemprov Kaltim.

Baca Juga  Iwan Toro Targetkan 2024 PAN Kutai Timur Raih Satu Fraksi Penuh