You dont have javascript enabled! Please enable it! Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Solar Cell, Saksi Tidak Koorperatif, Kejaksaan Negeri Kutai Timur : Akan Kita Panggil Paksa - Sangattaku

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Solar Cell, Saksi Tidak Koorperatif, Kejaksaan Negeri Kutai Timur : Akan Kita Panggil Paksa

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Progres penanganan perkara dugaan tindak pidana dalam kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Home System pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu () Kabupaten Tahun 2020 kini telah memasuki babak baru.

Diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri , Henriyadi W Putro, melalui Kasi Intelejen Yudo Adiananto, terkait perkara tersebut, hingga saat ini, sebanyak 48 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan.

Meski demikian, penyidikan secara berkala masih terus menerus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Timur, selain guna pengumpulan alat bukti, dikatakan saat ini juga masih ada saksi-saksi yang masih bersikap tidak koorperatif.

“Bahwa benar, masih ada saksi yang tidak kooperatif dan tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan. Terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan ulang dan apabila kembali tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan atau pemanggilan secara paksa,” ucap Yudo dalam press release, Kamis (10/06/2021).

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Yudo Adiananto. (*/ist)

Dalam press release tersebut diungkapkan pula, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Timur akan kembali memanggil saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan, meliputi Pejabat , Pejabat Dinas DPMPTSP Kutai Timur, 110 Direktur atau Direktris CV selalu kontraktor pelaksana, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Yudo menambahkan, selama ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti, siapapun itu, pihaknya tanpa segan pasti akan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka guna pertanggungjawaban.

“Kami pastikan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan dijamin tidak tebang pilih,” tegas Yudo kemudian.

“Sampai dengan saat ini Tim Jaksa Penyidik masih fokus dalam penerapan pasal UU Pemberantasan , akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penerapan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutupnya. (*/bl)

Berita Terkait

Final! Pemerintah dan DPRD Kutim Capai Kesepakatan atas Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas dan Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Maraknya -ASN Diduga Tidak Netral Jelang Pilkada Kutai Timur, Pjs Bupati Beri Tanggapan Tegas
KIM Cerita Sangattaku Binaan Diskominfo Staper Kutai Timur Raih Peringkat 3 Terbaik KIM se-Kalimantan Timur
Asisten Pemerintahan Kutai Timur: SDA Melimpah, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Masih Lamban
Intoniswan Desak Ketua PWI Kaltim Tanggapi Protes Anggota Formateur PWI Kutai Timur
Upaya Penyelesaian Konflik Lahan Poktan dan PT Indominco Mandiri, DPRD Kutai Timur Keluarkan 5 Rekomendasi
Tindak Lanjut Konflik Lahan Poktan Karya Bersama, DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 21:02 WITA

Final! Pemerintah dan DPRD Kutim Capai Kesepakatan atas Raperda Penanggulangan Kebakaran

Senin, 11 November 2024 - 19:35 WITA

Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas dan Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Jumat, 1 November 2024 - 09:01 WITA

Maraknya -ASN Diduga Tidak Netral Jelang Pilkada Kutai Timur, Pjs Bupati Beri Tanggapan Tegas

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:34 WITA

KIM Cerita Sangattaku Binaan Diskominfo Staper Kutai Timur Raih Peringkat 3 Terbaik KIM se-Kalimantan Timur

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:19 WITA

Asisten Pemerintahan Kutai Timur: SDA Melimpah, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Masih Lamban

Berita Terbaru

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)