Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Solar Cell, Saksi Tidak Koorperatif, Kejaksaan Negeri Kutai Timur : Akan Kita Panggil Paksa

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Progres penanganan perkara dugaan dalam kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Home System pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tahun 2020 kini telah memasuki babak baru.

Diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri , Henriyadi W. Putro, melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Timur Yudo Adiananto, terkait perkara tersebut, hingga saat ini, sebanyak 48 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan.

Meski demikian, penyidikan secara berkala masih terus menerus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Timur, selain guna pengumpulan alat bukti, dikatakan saat ini juga masih ada saksi-saksi yang masih bersikap tidak koorperatif.

“Bahwa benar, masih ada saksi yang tidak kooperatif dan tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan. Terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan ulang dan apabila kembali tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan atau pemanggilan secara paksa,” ucap Yudo dalam press release, Kamis (10/06/2021).

Kasi Intelejen , Yudo Adiananto

Dalam press release tersebut diungkapkan pula, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Timur akan kembali memanggil saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan, meliputi Pejabat , Pejabat Dinas DPMPTSP Kutai Timur, 110 Direktur atau Direktris CV selalu kontraktor pelaksana, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Yudo menambahkan, selama ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti, siapapun itu, pihaknya tanpa segan pasti akan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka guna pertanggungjawaban.

“Kami pastikan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan dijamin tidak tebang pilih,” tegas Yudo kemudian.

“Sampai dengan saat ini Tim Jaksa Penyidik masih fokus dalam penerapan pasal UU Pemberantasan Tipikor, akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penerapan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutupnya.

Berita Terkait

Ketua Komisi D DPRD Kutim Desak Penanganan Pengemis dan PGOT
Roadshow PT Bintang Kutai Motor di Kutai Timur, Sarana Sosialisasi dan Uji Coba
Penjurian FLS2N Kutai Timur Dilaksanakan Secara Daring, Imbas Covid-19
Jelang Arus Mudik, Jalan Poros Sangatta – Simpang Perdau Mulus
Jelang Lebaran Loket Pembayaran Air Bersih Perumda Tirta Tuah Benua Kutim Ditutup
Reses di Tiga Kecamatan, Kidang Komitmen Kawal dan Realisasikan
Greco Roman, Kokohkan Kutai Timur di Peringkat Dua Perolehan Medali Emas
Survey KPK, Intregritas Kutai Timur Paling Rentan di Skor Terendah

Berita Terkait

Sabtu, 25 November 2023 - 18:58 WITA

Optimisme DPRD Kutai Timur, Peningkatan Anggaran Dorong Pembangunan Merata

Sabtu, 25 November 2023 - 15:24 WITA

M Amin Sebut Raperda Pengarusutamaan Gender Salah Satunya Guna Ciptakan Kesetaraan Peluang di Dunia Kerja

Jumat, 24 November 2023 - 15:11 WITA

Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur Tekankan Peran Infrastruktur dalam Perekonomian

Jumat, 24 November 2023 - 08:28 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Ingatkan Perusahaan, Jalan Umum Bukan Koridor Hauling

Kamis, 23 November 2023 - 19:06 WITA

Pemahaman SPBE: Diskominfo Staper Pastikan Setiap PD Terlibat Aktif

Kamis, 23 November 2023 - 17:01 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Salurkan Dana Pokir untuk Pelestarian Kesenian Lokal

Kamis, 23 November 2023 - 11:00 WITA

Poniso Suryo Renggono: Smart City Bukan Hanya Soal Teknologi, Tapi Perubahan Masyarakat

Kamis, 23 November 2023 - 08:52 WITA

Yuli Sa’pang Dorong Pemkab Beri Perhatian Lebih Infrastruktur Pedesaan

Berita Terbaru

Maaf, Anda tidak diizinkan untuk mengcopy teks atau artikel ini

error: Isi konten ini dilindungi, terima kasih.