Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Solar Cell, Saksi Tidak Koorperatif, Kejaksaan Negeri Kutai Timur : Akan Kita Panggil Paksa

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Progres penanganan perkara dugaan dalam kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Home System pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu () Kabupaten Tahun 2020 kini telah memasuki babak baru.

Diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Timur, Henriyadi W Putro, melalui Kasi Intelejen Yudo Adiananto, terkait perkara tersebut, hingga saat ini, sebanyak 48 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan.

Meski demikian, penyidikan secara berkala masih terus menerus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Timur, selain guna pengumpulan alat bukti, dikatakan saat ini juga masih ada saksi-saksi yang masih bersikap tidak koorperatif.

“Bahwa benar, masih ada saksi yang tidak kooperatif dan tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan. Terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan ulang dan apabila kembali tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan atau pemanggilan secara paksa,” ucap Yudo dalam press release, Kamis (10/06/2021).

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Yudo Adiananto. (*/ist)

Dalam press release tersebut diungkapkan pula, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Timur akan kembali memanggil saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan, meliputi Pejabat Kutai Timur, Pejabat Dinas DPMPTSP Kutai Timur, 110 Direktur atau Direktris CV selalu kontraktor pelaksana, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Yudo menambahkan, selama ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti, siapapun itu, pihaknya tanpa segan pasti akan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka guna pertanggungjawaban.

“Kami pastikan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan dijamin tidak tebang pilih,” tegas Yudo kemudian.

“Sampai dengan saat ini Tim Jaksa Penyidik masih fokus dalam penerapan pasal UU Pemberantasan , akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penerapan pasal UU Tindak Pidana (TPPU),” tutupnya. (*/bl)

Berita Terkait

Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara
Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan
Disperindag Kutim Sidak Toko Modern dan Konvensional, Pastikan Marshmallow Mengandung Babi Tak Beredar
Pencarian Berakhir Duka, Anak 10 Tahun di Sungai Sangatta Ditemukan Tewas
Insiden Tragis di Sungai Sangatta, Anak Kecil Dilaporkan Disambar Buaya
Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur
Mahasiswa GMNI dan PMII Tolak Pemotongan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan
Satpol PP Kutai Timur Imbau Pengelola THM Kantongi Izin Operasional

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:10 WITA

Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WITA

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:52 WITA

Disperindag Kutim Sidak Toko Modern dan Konvensional, Pastikan Marshmallow Mengandung Babi Tak Beredar

Minggu, 27 April 2025 - 17:31 WITA

Pencarian Berakhir Duka, Anak 10 Tahun di Sungai Sangatta Ditemukan Tewas

Sabtu, 26 April 2025 - 18:05 WITA

Insiden Tragis di Sungai Sangatta, Anak Kecil Dilaporkan Disambar Buaya

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Gebyar Expo 2025 di Kutai Timur: Koperasi Ditegaskan sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:18 WITA