SANGATTAKU – Progres penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 kini telah memasuki babak baru.
Diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur, Henriyadi W Putro, melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kutai Timur Yudo Adiananto, terkait perkara tersebut, hingga saat ini, sebanyak 48 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan.
Meski demikian, penyidikan secara berkala masih terus menerus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Timur, selain guna pengumpulan alat bukti, dikatakan saat ini juga masih ada saksi-saksi yang masih bersikap tidak koorperatif.
“Bahwa benar, masih ada saksi yang tidak kooperatif dan tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan. Terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan ulang dan apabila kembali tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan atau pemanggilan secara paksa,” ucap Yudo dalam press release, Kamis (10/06/2021).
Dalam press release tersebut diungkapkan pula, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Timur akan kembali memanggil saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan, meliputi Pejabat Pemkab Kutai Timur, Pejabat Dinas DPMPTSP Kutai Timur, 110 Direktur atau Direktris CV selalu kontraktor pelaksana, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Yudo menambahkan, selama ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti, siapapun itu, pihaknya tanpa segan pasti akan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka guna pertanggungjawaban.
“Kami pastikan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan dijamin tidak tebang pilih,” tegas Yudo kemudian.
“Sampai dengan saat ini Tim Jaksa Penyidik masih fokus dalam penerapan pasal UU Pemberantasan Tipikor, akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penerapan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutupnya. (*/bl)