SANGATTAKU – Seperti diwartakan sebelumnya, penangkapan tersangka gembong sabu yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur dibawah komando Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur AKP Rachmawan di salah satu penginapan di wilayah Kec. Muara Wahau pada Senin pagi kemarin (30/08/2021), kini terkuak fakta barang bukti baru.
Sebelumnya, sabu seberat 4Kg yang diamankan sebagai barang bukti dari tangan tersangka, setelah dilakukan pengembangan, kembali Sat Resnarkoba Kutai Timur berhasil mengamankan ratusan butir pil ekstasi siap edar.

“Setelah kami lakukan pengembangan lagi, ditemukan juga pil ekstasi siap edar di dalam 2 bungkus plastik besar dari pelaku,” papar Kasat Sat Resnarkoba Kutai Timur, AKP Rachmawan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur mengatakan, bahwa personilnya masih terus melakukan pengembangan untuk memaksimalkan hasil penyidikan terhadap tindak pidana peredaran gelap Narkoba di Wilayah Hukum Polres Kutai Timur.

Sementara, untuk keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut, kepada Awak Media, Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kutim Ipda Danang menyampaikan, akan memaparkannya secara gamblang pada giat Press Release yang rencananya akan digelar Rabu (01/09/2021) nanti.
“Besok (Rabu, 01/09/2021) kita akan adakan Press Release terkait kasus tersebut, kita laksanakan mulai pukul 10.00 WITA di Lobby Mako Polres, untuk itu dimohon kepada rekan-rekan media untuk dapat hadir dalam giat tersebut,” pungkas Ipda Danang.