Sangattaku

Buntut Pengembangan Dari Kasus 4Kg Sabu, Ratusan Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Dari Tersangka

SANGATTAKU – Seperti diwartakan sebelumnya, tersangka gembong yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba dibawah komando Kasat Resnarkoba Polres AKP Rachmawan di salah satu penginapan di wilayah Kec. Muara Wahau pada Senin pagi kemarin (30/08/2021), kini terkuak fakta barang bukti baru.

Sebelumnya, sabu seberat 4Kg yang diamankan sebagai barang bukti dari tangan tersangka, setelah dilakukan pengembangan, kembali berhasil mengamankan ratusan butir pil ekstasi siap edar.

Selain sabu seberat 4Kg, setelah pengbangan, kembali diamankan ratusan butir pil ekstasi.

“Setelah kami lakukan pengembangan lagi, ditemukan juga pil ekstasi siap edar di dalam 2 bungkus plastik besar dari pelaku,” papar Kasat , AKP Rachmawan.

AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba mengatakan, bahwa personilnya masih terus melakukan pengembangan untuk memaksimalkan hasil penyidikan terhadap tindak pidana peredaran gelap di Wilayah Hukum .

Beredar foto yang diduga kedua tersangka (tengah) terkait kasus 4Kg sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Sementara, untuk keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut, kepada Awak Media, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Ipda Danang menyampaikan, akan memaparkannya secara gamblang pada giat Press Release yang rencananya akan digelar Rabu (01/09/2021) nanti.

“Besok (Rabu, 01/09/2021) kita akan adakan Press Release terkait kasus tersebut, kita laksanakan mulai pukul 10.00 WITA di Lobby Mako Polres, untuk itu dimohon kepada rekan-rekan media untuk dapat hadir dalam giat tersebut,” pungkas Ipda Danang.

Baca Juga  Asti Mazar Yakin, ke Depan Perda Ini Mampu Hapuskan Diskriminasi Kaum Hawa di Kutim