SANGATTAKU – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman resmi mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 di Kutai Timur. Keputusan tersebut tersurat dalam Surat Edaran Bupati yang ditandatangani pada 4 Agustus 2021.
Bukan tanpa alasan, kebijakan diambil dikarenakan laju penyebaran Covid-19 di Kutai Timur belum juga menunjukkan penurunan.
Pada PPKM level 4 tahap II yang diberlakukan, terdapat penambahan 8 titik baru penyekatan dalam kota. Sebelumnya, terdapat 6 titik penyekatan, yaitu simpang 3 APT. Pranoto, Simpang 3 Karya Etam, Simpang 3 Pendidikan, Gg. Dayung, Simpang Munthe dan juga simpang 3 Telkom. Adapun 8 titik yang ditambahkan yaitu, Jl. Dayung, Jl. Kartini, Jl. Hidayatullah, Tongkonan Ranu, Gg. Sulawesi, Simpang Kabo, Jl. Margo Santoso dan juga Gg. Sepakat.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas warga, yang mana meski dilakukan penyekatan di 6 titik sebelumnya, masih tergolong besar dikarenakan menggunakan jalur alternatif, atau lebih sering disebut dengan jalan tikus.
Satgas Covid-19, melalui Kasat Lantas AKP Wulyadi pun menyampaikan permohonan maaf terhadap warga Kutai Timur terkait penyekatan yang dilakukan. Dirinya menyebut, hal ini adalah bagian daripada ikhtiar, agar penyebaran Covid-19 di Kutai Timur, bisa diminimalisir.