Selipkan 6 Poket Sabu Di Pinggang, Pemuda Di Kongbeng Digelandang Petugas

Selasa, 5 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Maraknya peredaran di wilayah Timur memang sudah tidak bisa lagi dianggap enteng.

Bukan hanya wilayah Kota atau wilayah-wilayah yang berdekatan dengan pusat kabupaten saja, daerah yang masih tergolong pelosok pun, tak luput menjadi pasar para bandar barang haram tersebut.

Baru saja, Senin malam (04/10/2021), sekira pukul 23.30 WITA, kembali Mako Polsek mengamankan seorang pria yang diduga kuat pengedar barang haram jenis .

Ialah BWA (28) tahun, warga Desa Makmur Jaya Kec.Kongbeng Kab., diamankan setelah sebelumnya diberhentikan oleh Opsnal Resnarkoba saat tengah melintas menggunakan kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Jupiter MX di Jl. Dharma Karya, Desa Makmur Jaya.

BWA (jongkok), yang diamankan bersama barang oleh Opsnal Resnarkoba Polsek Kongbeng, Senin (04/10/2021).

Bukan tanpa alasan, diberhentikannya BWA adalah buah hasil penyelidikan yang dikembangkan oleh Opsnal Polsek Kongbeng dibawah pimpinan Kapolsek Kongbeng, AKP Satria.

Penyelidikan dimulai atas dasar laporan salah satu Warga sekitar, yang mungkin telah muak dengan aktifitas para penjaja barang haram tersebut.

BWA, yang diberhentikan pun, kala digeledah petugas, didapati tengah mengantongi 6 (enam) poket yang diduga jenis sabu, seberat 2,19 (dua koma sembilan belas) gram beserta plastik pembungkusnya, yang disimpan disebuah kaleng pomade (minyak rambut, red.) dan diselipkan dipinggang kirinya.

Tak lagi bisa mengelak, BWA pun mengakui, barang haram tersebut adalah benar miliknya.

Saat digelandang ke Mako Polsek Kongbeng, selain 6 (enam) poket yang diduga adalah sabu (beserta plastik pembungkusnya), turut pula diamankan beberapa barang bukti lain yaitu :

– 1 (satu) buah korek api gas;
– 1 (satu) buah kaleng minyak rambut merk marlboro hair pomade warna hitam;
– 1 (satu) unit Handpone merk Vivo 1727 warna hitam keemasan,
– Uang tunai sebesar Rp.580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna putih hitam.

Baca Juga  Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi

Atas perbuatannya, BWA akan dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun kurungan dan maksimal hingga 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara.

401Dibaca

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam
PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi
KNPI Kutim Siap Gelar Pelantikan Pengurus, Tegaskan Komitmen Independen dan Reproduksi Kader
Generasi Muda Didorong Jadi Motor Inovasi Pertanian Lewat Seminar STIPER Kutim
Lampu Merah Simpang Munthe Tak Beroperasi, Dishub Kutim Siapkan Tim Teknis dari Luar

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:04 WITA

Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:06 WITA

PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WITA

Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:10 WITA

Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:55 WITA

KNPI Kutim Siap Gelar Pelantikan Pengurus, Tegaskan Komitmen Independen dan Reproduksi Kader

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Gebyar Expo 2025 di Kutai Timur: Koperasi Ditegaskan sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:18 WITA