Selipkan 6 Poket Sabu Di Pinggang, Pemuda Di Kongbeng Digelandang Petugas

Selasa, 5 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Maraknya peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur memang sudah tidak bisa lagi dianggap enteng.

Bukan hanya wilayah Kota Sangatta atau wilayah-wilayah yang berdekatan dengan pusat kabupaten saja, daerah yang masih tergolong pelosok pun, tak luput menjadi lahan pasar para bandar barang haram tersebut.

Baru saja, Senin malam (04/10/2021), sekira pukul 23.30 WITA, kembali Mako Polsek Kongbeng mengamankan seorang pria yang diduga kuat pengedar barang haram jenis sabu.

Ialah BWA (28) tahun, warga Desa Makmur Jaya Kec.Kongbeng Kab.Kutim, diamankan setelah sebelumnya diberhentikan oleh Opsnal Resnarkoba saat tengah melintas menggunakan kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Jupiter MX di Jl. Dharma Karya, Desa Makmur Jaya.

BWA (jongkok), yang diamankan bersama barang oleh Opsnal Resnarkoba Polsek Kongbeng, Senin (04/10/2021).

Bukan tanpa alasan, diberhentikannya BWA adalah buah hasil penyelidikan yang dikembangkan oleh Opsnal Polsek Kongbeng dibawah pimpinan Kapolsek Kongbeng, AKP Satria.

Penyelidikan dimulai atas dasar laporan salah satu Warga sekitar, yang mungkin telah muak dengan aktifitas para penjaja barang haram tersebut.

BWA, yang diberhentikan pun, kala digeledah petugas, didapati tengah mengantongi 6 (enam) poket yang diduga narkotika jenis sabu, seberat 2,19 (dua koma sembilan belas) gram beserta plastik pembungkusnya, yang disimpan disebuah kaleng pomade (minyak rambut, red.) dan diselipkan dipinggang kirinya.

Tak lagi bisa mengelak, BWA pun mengakui, barang haram tersebut adalah benar miliknya.

Saat digelandang ke Mako Polsek Kongbeng, selain 6 (enam) poket yang diduga adalah sabu (beserta plastik pembungkusnya), turut pula diamankan beberapa barang bukti lain yaitu :

– 1 (satu) buah korek api gas;
– 1 (satu) buah kaleng minyak rambut merk marlboro hair pomade warna hitam;
– 1 (satu) unit Handpone merk Vivo 1727 warna hitam keemasan,
– Uang tunai sebesar Rp.580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna putih hitam.

Baca Juga  Tepis Rumor Kebocoran Soal Tes SKB Kutim, Kasmidi Pastikan Tidak Benar

Atas perbuatannya, BWA akan dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun kurungan dan maksimal hingga 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara.

543Dibaca

Berita Terkait

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears
Jambore Daerah Kaltim 2025 Resmi Ditutup, Mahyunadi Minta Evaluasi Kekurangan dalam Penyelenggaraan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 16:43 WITA

Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan

Senin, 1 Desember 2025 - 16:04 WITA

Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru

Berita Terbaru