SANGATTAKU – Maraknya peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur memang sudah tidak bisa lagi dianggap enteng.
Bukan hanya wilayah Kota Sangatta atau wilayah-wilayah yang berdekatan dengan pusat kabupaten saja, daerah yang masih tergolong pelosok pun, tak luput menjadi lahan pasar para bandar barang haram tersebut.
Baru saja, Senin malam (04/10/2021), sekira pukul 23.30 WITA, kembali Mako Polsek Kongbeng mengamankan seorang pria yang diduga kuat pengedar barang haram jenis sabu.
Ialah BWA (28) tahun, warga Desa Makmur Jaya Kec.Kongbeng Kab.Kutim, diamankan setelah sebelumnya diberhentikan oleh Opsnal Resnarkoba saat tengah melintas menggunakan kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Jupiter MX di Jl. Dharma Karya, Desa Makmur Jaya.
Bukan tanpa alasan, diberhentikannya BWA adalah buah hasil penyelidikan yang dikembangkan oleh Opsnal Polsek Kongbeng dibawah pimpinan Kapolsek Kongbeng, AKP Satria.
Penyelidikan dimulai atas dasar laporan salah satu Warga sekitar, yang mungkin telah muak dengan aktifitas para penjaja barang haram tersebut.
BWA, yang diberhentikan pun, kala digeledah petugas, didapati tengah mengantongi 6 (enam) poket yang diduga narkotika jenis sabu, seberat 2,19 (dua koma sembilan belas) gram beserta plastik pembungkusnya, yang disimpan disebuah kaleng pomade (minyak rambut, red.) dan diselipkan dipinggang kirinya.
Tak lagi bisa mengelak, BWA pun mengakui, barang haram tersebut adalah benar miliknya.
Saat digelandang ke Mako Polsek Kongbeng, selain 6 (enam) poket yang diduga adalah sabu (beserta plastik pembungkusnya), turut pula diamankan beberapa barang bukti lain yaitu :
– 1 (satu) buah korek api gas;
– 1 (satu) buah kaleng minyak rambut merk marlboro hair pomade warna hitam;
– 1 (satu) unit Handpone merk Vivo 1727 warna hitam keemasan,
– Uang tunai sebesar Rp.580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna putih hitam.
Atas perbuatannya, BWA akan dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun kurungan dan maksimal hingga 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara.