Selipkan 6 Poket Sabu Di Pinggang, Pemuda Di Kongbeng Digelandang Petugas

Selasa, 5 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Maraknya peredaran di wilayah Timur memang sudah tidak bisa lagi dianggap enteng.

Bukan hanya wilayah Kota atau wilayah-wilayah yang berdekatan dengan pusat kabupaten saja, daerah yang masih tergolong pelosok pun, tak luput menjadi lahan pasar para bandar barang haram tersebut.

Baru saja, Senin malam (04/10/2021), sekira pukul 23.30 WITA, kembali Mako Polsek mengamankan seorang pria yang diduga kuat pengedar barang haram jenis .

Ialah BWA (28) tahun, warga Desa Makmur Jaya Kec.Kongbeng Kab., diamankan setelah sebelumnya diberhentikan oleh Opsnal Resnarkoba saat tengah melintas menggunakan kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Jupiter MX di Jl. Dharma Karya, Desa Makmur Jaya.

BWA (jongkok), yang diamankan bersama barang oleh Opsnal Resnarkoba Polsek Kongbeng, Senin (04/10/2021).

Bukan tanpa alasan, diberhentikannya BWA adalah buah hasil penyelidikan yang dikembangkan oleh Opsnal Polsek Kongbeng dibawah pimpinan Kapolsek Kongbeng, AKP Satria.

Penyelidikan dimulai atas dasar laporan salah satu Warga sekitar, yang mungkin telah muak dengan aktifitas para penjaja barang haram tersebut.

BWA, yang diberhentikan pun, kala digeledah petugas, didapati tengah mengantongi 6 (enam) poket yang diduga jenis sabu, seberat 2,19 (dua koma sembilan belas) gram beserta plastik pembungkusnya, yang disimpan disebuah kaleng pomade (minyak rambut, red.) dan diselipkan dipinggang kirinya.

Tak lagi bisa mengelak, BWA pun mengakui, barang haram tersebut adalah benar miliknya.

Saat digelandang ke Mako Polsek Kongbeng, selain 6 (enam) poket yang diduga adalah sabu (beserta plastik pembungkusnya), turut pula diamankan beberapa barang bukti lain yaitu :

– 1 (satu) buah korek api gas;
– 1 (satu) buah kaleng minyak rambut merk marlboro hair pomade warna hitam;
– 1 (satu) unit Handpone merk Vivo 1727 warna hitam keemasan,
– Uang tunai sebesar Rp.580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna putih hitam.

Baca Juga  Peringati Hari Lahir Pancasila, Momentum Perkuat Persatuan Jelang Tahun Politik

Atas perbuatannya, BWA akan dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 (lima) tahun kurungan dan maksimal hingga 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara.

277Dibaca

Berita Terkait

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng
Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim
Bupati Kutai Timur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pasar Rakyat Sepaso, Pusat Ekonomi Baru Bengalon
DPRD Kutim Dorong Modernisasi UMKM Lokal
Anggota Soroti Dampak Negatif Sistem Zonasi, Dorong Evaluasi Sistem PPDB Zonasi
Kawal Pengembangan KLA, DPRD Kutai Timur Dorong Peningkatan Status ke Nindya
Fraksi Nasdem Soroti Target RPJPD Kutai Timur 2025-2045 Terlalu Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:41 WITA

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

Senin, 23 Desember 2024 - 12:54 WITA

Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:26 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim

Senin, 9 Desember 2024 - 08:31 WITA

DPRD Kutim Dorong Modernisasi UMKM Lokal

Sabtu, 30 November 2024 - 10:21 WITA

Anggota Soroti Dampak Negatif Sistem Zonasi, Dorong Evaluasi Sistem PPDB Zonasi

Berita Terbaru

Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah (*/MK)

DPRD

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas laporan Hasil Reses

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:51 WITA