Propemperda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 Ditandatangani, Ada 19 Poin

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kutai Timur tahun 2022 telah ditandatangai. Penandatangan tersebut, dilakukan oleh DRPD Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Penandantanganan Propemperda tersebut dilaksanakan pada paripurna ke 50 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Selasa (23/11/2021).

Adapun yang bertanda tangan, bertindak mewakili DPRD Kutai Timur, Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, S.Sos. Sedangkan Wakil Bupati Kutai Timur, Dr H kasmidi Bulang, ST., MM bertanda tangan mewakili Pemkab Kutim.

Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Ikhsanuddin Syerpie membacakan Surat Keputusan (SK) DPRD Kutim nomor 14 tahun 2021 tentang PROPEMPERDA Kabupaten Kutim tahun 2022.

Penandatanganan Propemperda turut disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua II, Arfan. Turut pula haadir dan menyaksikan, unsur Forkopimda Kutim serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Kutai Timur.

Propemperda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 Ditandatangani, Ada 19 Poin
Proses penandatanganan Propemperda oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang dan Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur (23/11/2021). (foto: Istimewa)

Berikut 19 poin yang tercantum dalam Propemperda tersebut, diantaranya pertanggungjawaban penggunaan tahun anggaran daerah 2021, perubahan penggunaan tahun anggaran daerah tahun 2022. Termasuk APBD tahun anggaran 2023, serta Perubahan Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Selanjutnya masih soalan perubahan perda, yakni perubahan Perda no 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perubahan Perda no 10 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Tertentu.

Selain perubahan perda, ada pula pembentukan Perda Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandang Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kirayan Bilas, Desa Pariyanum, dan Desa Miau Baru Utara.

Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan transportasi. Perubahan Perda no 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah juga termasuk dalam poin Propemperda tersebut.

Baca Juga  Gandeng Dispar, GOW Gelar Pelatihan Pembuatan Ecoprint Keramik

Kemudian poin lain yang tercantum dalam Propemperda tersebut adalah, pembentukan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perubahan dan pemukiman kumuh, serta Ijin Usaha Perkebunan (IUP) di Kabupaten Kutim.

Pada poin Propemperda terakhir mencakup tentang penyertaan modal Bank Kaltimtara. Penyertaan modal BPN, pembangunan perkebunan berkelanjutan. Rencana Induk Pengembangan Wisata Daerah juga menjadi salah satu poin Propemperda.(/adv/bl)

937Dibaca

Berita Terkait

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears
Jambore Daerah Kaltim 2025 Resmi Ditutup, Mahyunadi Minta Evaluasi Kekurangan dalam Penyelenggaraan
Kepala DPPKB Kutim Achmad Junaidi Raih Peringkat 2 Nasional PKN II, Gagas Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’
Fokus Kaderisasi dan Ekonomi Mandiri, HMI Pastikan Peran Aktif di Ekosistem Kepemudaan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 16:04 WITA

Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru

Senin, 1 Desember 2025 - 08:57 WITA

Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Minggu, 30 November 2025 - 17:01 WITA

Jambore Daerah Kaltim 2025 Resmi Ditutup, Mahyunadi Minta Evaluasi Kekurangan dalam Penyelenggaraan

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Transparansi Dana RT Dijamin Perbub, Pengawasan Dilakukan Berjenjang

Senin, 1 Des 2025 - 17:11 WITA