Propemperda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 Ditandatangani, Ada 19 Poin

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Timur tahun 2022 telah ditandatangai. Penandatangan tersebut, dilakukan oleh DRPD Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab ). Penandantanganan Propemperda tersebut dilaksanakan pada paripurna ke 50 di Ruang Sidang Utama , Selasa (23/11/2021).

Adapun yang bertanda tangan, bertindak mewakili Kutai Timur, Kutai Timur, Joni, S.Sos. Sedangkan Kutai Timur, Dr H Bulang, ST., MM bertanda tangan mewakili Pemkab Kutim.

Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Ikhsanuddin Syerpie membacakan Surat Keputusan (SK) DPRD Kutim nomor 14 tahun 2021 tentang PROPEMPERDA Kabupaten Kutim tahun 2022.

Penandatanganan Propemperda turut disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua II, Arfan. Turut pula haadir dan menyaksikan, unsur Forkopimda Kutim serta pimpinan Perangkat Daerah () di lingkup Kabupaten Kutai Timur.

Propemperda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 Ditandatangani, Ada 19 Poin
Proses penandatanganan Propemperda oleh Wakil , Kasmidi Bulang dan Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur (23/11/2021). (foto: Istimewa)

Berikut 19 poin yang tercantum dalam Propemperda tersebut, diantaranya pertanggungjawaban penggunaan tahun anggaran daerah 2021, perubahan penggunaan tahun anggaran daerah tahun 2022. Termasuk APBD tahun anggaran 2023, serta Perubahan Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Selanjutnya masih soalan perubahan perda, yakni perubahan Perda no 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perubahan Perda no 10 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Tertentu.

Selain perubahan perda, ada pula pembentukan Perda Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandang Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kirayan Bilas, Desa Pariyanum, dan Desa Miau Baru Utara.

Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan transportasi. Perubahan Perda no 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah juga termasuk dalam poin Propemperda tersebut.

Baca Juga  Barisan Baru Bersatu (B3) PAC Muara Wahau Salurkan Bantuan Korban Bajir

Kemudian poin lain yang tercantum dalam Propemperda tersebut adalah, pembentukan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perubahan dan pemukiman kumuh, serta Ijin Usaha Perkebunan (IUP) di Kabupaten Kutim.

Pada poin Propemperda terakhir mencakup tentang penyertaan modal Bank Kaltimtara. Penyertaan modal BPN, pembangunan perkebunan berkelanjutan. Rencana Induk Pengembangan Wisata Daerah juga menjadi salah satu poin Propemperda.(/adv/bl)

309Dibaca

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam
PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi
KNPI Kutim Siap Gelar Pelantikan Pengurus, Tegaskan Komitmen Independen dan Reproduksi Kader
Generasi Muda Didorong Jadi Motor Inovasi Pertanian Lewat Seminar STIPER Kutim
Lampu Merah Simpang Munthe Tak Beroperasi, Dishub Kutim Siapkan Tim Teknis dari Luar

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:04 WITA

Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:06 WITA

PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WITA

Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:10 WITA

Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA