Tengahi Konflik Status HGU Lahan, Kades Sepaso Timur Hadirkan Inspektur Bidang Investigasi Kementrian ATR/BPN

Kamis, 11 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kepala Desa Sepaso Timur, Agus Susanto mendatangkan Inspektur Bidang Investigasi Kementrian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpian ke desa yang dipimpinnya. Hal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk menengahi konflik terkait sebidang lahan yang berada di RT 001 dan RT 014 Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon.

Lahan tersebut yang oleh PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) diklaim telah berstatus HGU. Namun sebagian kelompok masyarakat mempertanyakan, keabsahan status HGU sebagaimana yang diklaim oleh PT KIN, mengingat sertifikat lahan tersebut masih berada di tangan Kelompok Tani Suka Mulya, Desa Sepaso Timur.

Agus merasa, selain sudah menjadi kewajibannya untuk menengahi konflik tersebut, dirinya tidak ingin ada anggapan keberpihakan antara satu dan lainnya. Untuk itu, dirinya menghadirkan Inspektorat Bidang Investigasi Kementrian ATR/BPN agar secepatnya konflik tersebut menemui titik terang.

“Alhamdulillah, sekali surat saya direspon dengan cepat, sehingga hadirlah tim klarifikasi untuk mengecek fakta di lapangan. Tujuan awalnya saya menyurati Kementerian ATR/BPN dengan maksud ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim karena terjadi HGU dan sertifikat disitu,” jelas Agus Susanto.

Salah satu lokasi lahan (Desa Sepaso TImur, Kec. Bengalon) yang disengketakan saat dilakukan sidak lapangan. (Istimewa)

Agus Susanto pun memaparkan, menurut PT KIN lokasi tersebut adalah HGU, namun, faktanya berbeda. Masyarat yang memiliki lahan itu sejak dulu, jauh sebelum PT KIN masuk di Bengalon, mengaku tidak pernah mengetahui jika lahan tersebut oleh PT KIN telah dijadikan bersertifikat HGU. Masyarakat juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima kompensasi apapun dari PT KIN terkait ganti rugi lahan. Hal tersebutlah yang memicu pertanyaan dari masyarakat, bagaimana prosedur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga lahan itu bisa jadi HGU jika sertifikatnya masih berada di tangan mereka (Kelompok Tani Suka Mulya).

Baca Juga  Jalan Rusak dan Embung Bermasalah, Masdari Kidang: Perusahaan dan Pemerintah Harus Segera Perbaiki

“Kita percayakan masalah ini pada tim klarifikasi dari Inspektorat bidang investigasi saja. Saya berada ditengah tidak memihak kepada siapapun karena itulah tugas saya,” tegas Agus.

Sementara, Inspektorat Bidang Investigasi Kementrian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpian yang turun langsung ke lapangan, menegaskan bahwa telah menjadi tgas dan kewajiban Kementrian ATR/BPN untuk merespon segala bentuk pengaduan yang masuk. Dirinya menjelaskan pula, bahwa Inspektorat Bidang Investigasi sudah melakukan penelitian dalam hal data dan memeriksa fakta di lapangan terkait objek yang tengah dipermasalahkan.

“Kita menyarankan agar kelompok tani atau masyarakat ini membuat surat pernyataan bahwa benar menguasai dan memiliki lahan tersebut sejak tahun berapa, sepanjang kepemilikannya memang benar sesuai fakta,” tegasnya.

Intinya serahkan pada kami Inspektorat Bidang Investigasi, tata cara kerja kami akan mengeluarkan audit hasil HGU itu, rekomendasi kami akan kami sampaikan ke Menteri. Tapi jangan kami diburu ya karena semua berproses. Kami bekerja dengan fakta lapangan bukan hanya sekedar mendengar saja,” imbuhnya pula.

Direktur PT KIN Destawuri Kurniadi yang hadir saat sidak fakta di lapangan, saat dimintai keterangan oleh awak media, menyatakan bahwa PT KIN akan tetap berpegang teguh terhadap dokumen legal yang sudah dimiliki. Pada poinnya, PT KIN mengaku sudah melakukan pembebasan lahan.

“Kalau dari kami ini sebenarnya tidak bermasalah (terkait status HGU), ini kan lahannya yang disengketakan,” ucapnya singkat.(*)

755Dibaca

Berita Terkait

Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026
Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026
Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas
Mahyunadi Dorong Kemudahan Investasi dan Sinergi Program CSR di Kutai Timur
Bupati Kutai Timur Harap Expo 2026 Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Global
HUT ke-27 Kutai Timur, Ardiansyah Tegaskan Deklarasi Anti Narkoba Harus Berlanjut dengan Aksi Nyata
Pecahkan Rekor MURI, Polres Kutai Timur Gagas Deklarasi Anti Narkoba, Libatkan 61.000 Pelajar dan Warga
Lepas Ketergantungan Tambang, Kutai Timur Fokus Kembangkan Industri Pengolahan dan Metanol

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:53 WITA

Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WITA

Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:13 WITA

Bupati Kutai Timur Harap Expo 2026 Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Global

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:18 WITA

HUT ke-27 Kutai Timur, Ardiansyah Tegaskan Deklarasi Anti Narkoba Harus Berlanjut dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:08 WITA