SANGATTAKU – Setelah vakum satu periode lamanya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur kembali bentuk (Lembaga Kerja Sama) LKS Tripartit. LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, anggota LKS Tripartit sendiri, terdiri atas unsur pemerintahan, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja atau serikat buruh. Adapun LKS Tripartit yang dibentuk adalah, LKS Tripartit tingkat daerah untuk periode 2021-2023.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, membuka langsung acara pembentukan LKS Tripartit dimaksud. Digelar di Ruang Pelangi, Hotel Victoria Sangatta, Rabu (17/11/2021). Pembentukan LKS Tripartit dihadiri oleh perwakilan perusahaan dan organisasi serikat pekerja yang ada di Kutim.
LKS Tripartit Sebelumnya Vakum Satu Periode
Kadisnakertrans Kutim, Sudirman Latief, dihadapan Bupati menjelaskan bahwa LKS Tripartit sudah lama vakum. Atas dasar tersebut, Disnakertrans mengambil inisiasi untuk kembali membentuk LKS Tripartit, sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat.
“Hal yang mendasar dari pembentukan lembaga ini adalah perubahan dari PP No 8 tahun 2005, revisi PP No 4 tahun 2017. Yaitu, terkait dengan beberapa ketentuan atau persyaratan dalam pembentukan LKS Tripartit,terutama komposisi keanggotaan. Sebelumnya pada PP No 8 sebanyak delapan orang, kini pada PP yang terbaru menjadi 21 orang,” jelasnya.
Untuk diketahui, perubahan mendasar yang mengatur tentang keanggotaan adalah perihal tingkat pendidikan. Disebutkan dalam peraturan lama, keterwakilan serikat kerja atau serikat buruh dalam keanggotaan LKS Tripartit, minimal D3. Namun, setelah mendapat perubahan dalam PP No 4 tahun 2017 untuk keanggotaan, minimal tingkat pendidikan turun menjadi SMA atau sederajat.
Pembentukan LKS Tripartit Diharapkan Mampu Atasi Persoalan Ketenagakerjaan
“Dengan banyaknya perusahaan di Kutim, pasti karyawan juga banyak, dengan jumlah karyawan yang banyak otomatis banyak persoalan nantinya, baik itu persoalan ketenagakerjaan maupun persoalan antara perusahaan sendiri,” papar Bupati dalam sambutannya.
Ardiansyah Sulaiman berharap, dengan adanya LKS Tripartit ini, kedepan bisa menjadi benteng pertama dalam penyelesaian persoalan terkait ketenagakerjaan. “Satu periode yang lalu lembaga ini vakum atau tidak berjalan, untuk itu saya berharap LKS Tripartit ini bisa kembali aktif,” harap orang nomor satu di Kutai Timur tersebut.
“Dengan peraturan yang terbaru, untuk saat ini pembentukannya diberi kemudahan, tugasnya malah diperbesar dan anggotanya juga diperluas,” pungkasnya.(/adv/bl/sp)