Sangattaku

Buntut Pernyataan Edy Mulyadi, Aliansi Dayak Bersatu Desak Kapolri Tegakkan Hukum Positif dan Hukum Adat

Sangattaku.com – Buntut pernyataan , yang menyebut Ibukota Negara () baru di sebagai ‘tempat jin buang anak’,  (ADB)  () desak Polri tegakkan Hukum Positif dan Hukum Adat.

Hari ini, Senin (24/1/2022), melalui Polres , ADB melaporkan atas pernyataannya tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Diterima langsung oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, selain melaporkan Edy Mulyadi secara hukum positif, ADB juga mendorong Polri untuk bisa menegakkan hukum adat terhadap Edy Mulyadi.

Buntut Pernyataan Edy Mulyadi, Aliansi Dayak Bersatu Desak Kapolri Tegakkan Hukum Positif dan Hukum Adat
Ketua Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kutai Timur, Boy Aleksander, S Hut didampingi Sekjen ADB Kutai Timur, Ises Robby Paul serta beberapa perwakilan pengurus dan anggota ADB berfoto bersama Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko sesaat setelah menyampaikan laporan atas pernyataan Edy Mulyadi cs (24/01/2022). (foto: Istimewa)

 

“Perkataan Edy Mulyadi cs yang beredar di media sosial sudah membuat kegaduhan yang luar biasa,” ucap Ketua Aliansi Dayak Bersatu, Boy Aleksander S Hut didampingi Sekjen ADB Kutim, Ises Robby Paul (24/01/2022).

Baca juga :  Petugas Lapas Samarinda Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas

“Dan tentu saja hal tersebut dapat memicu perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa,” imbuhnya pula.

Boy menilai, pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut ‘tempat jin buang anak’ telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan, Khususnya . “Termasuk keluarga besar ADB, yang notabene merupakan penduduk asli . Kami merasa sangat terganggu dengan pernyataan tersebut,” tegas Boy.

Aliansi Dayak Bersatu Ambil Sikap Tegas, Hukum Adat Harus Ditegakkan

Buntut Pernyataan Edy Mulyadi, Aliansi Dayak Bersatu Desak Kapolri Tegakkan Hukum Positif dan Hukum Adat
Tuntutan ADB Kutim atas pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan. (foto: Istimewa)

Boy melanjutkan, maka dari itu, ADB Kutim menuntut beberapa hal yang termaktub dalam lima poin yang disampaikan kepada Kapolres Kutim, berisi sebagai berikut:

  • A. Kami mendorong kepada Kepolisian Republik Indonesia agar segera melakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan dan kawan-kawan, serta mencari siapa dalang di balik pernyataan itu;
  • B. Segera melakukan pemanggilan terhadap saudara Edy Muliyadi agar mempertanggungjawabkan apa yang sudah diucapkan secara hukum;
  • C. Mendorong agar yang bersangkutan melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf juga melalui media massa nasional dan daerah baik cetak maupun elektronik dengan tetap menjalankan proses hukum secara aturan perundang-undangan yang berlaku;
  • D. Meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk membawa saudara Edy Muliyadi agar mempertanggungjawabkan secara hukum adat Dayak di hadapan (DAD) Kalimantan Timur dan Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT);
  • C. Mengutuk keras saudara Edy Muliyadi dan semua kawan-kawannya yang memecah belah persatuan dan menyebarkan kebencian, serta merendahkan martabat masyarakat Kalimantan Timur.
Baca Juga  Vakum Satu Periode, Disnakertrans Kutai Timur Kembali Bentuk LKS Tripartit
Tuntutan ADB Kutim atas pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan. (foto: Istimewa)
ADB Kutim menurunkan massa di Sekretariat ABD Baiturahim , sekaligus menyatakan sikap atas pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut IKN Kalimantan tempat ‘jin buang anak’ (24/01/2022). (foto: Istimewa)

“Kami melaporkan secara resmi hukum positif, dan meminta Kapolri menghadirkan Edy Mulyadi di depan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur dan PDKT (Persekutuan Dayak Kalimantan Timur) untuk menjalankan hukum Adat Dayak,” tegas Boy.

“Hal tersebut karena sudah sangat merendahkan dan menghina kami semua warga ,” Boy Aleksander kembali menegaskan, didampingi Ises Robby Paul dan juga massa ADB yang turut berkumpul di Seketariat ADB Baiturahim Sangatta.

“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sebagai bentuk kepedulian dan penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan kegiatan yang diduga intoleransi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan tersebut,” pungkas Boy.(*/)