Sosper di Singa Geweh, Nasiruddin Nyatakan Semua Warga Berhak Dapat Bantuan Hukum

Minggu, 29 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU.COM – Sosper di Singa Geweh, Nasiruddin Nnyatakan semua warga berhak dapat bantuan hukum. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Nasiruddin SH, menyambangi warga Kampung Kajang di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Minggu (29/5/2022).

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat pemahaman bahwa ada bantuan hukum dari pemerintah kepada masyarakat miskin saat menghadapi sebuah perkara,” ucap Nasiruddin dalam sambutannya membuka giat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosper di Singa Geweh, Nasiruddin Nyatakan Semua Warga Berhak Dapat Bantuan Hukum
Legislator PAN Provinsi Kalimantan Timur, Nasiruddin saat sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (29/05/2022).(foto:/ istimewa)

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap produk Perda Bantuan Hukum yang telah dibuat pemerintah dan anggota legislatif Kaltim dapat tersampaikan kepada masyarakat.

Masyarakat berhak mendapatkan bantuan hukum, Nasiruddin melanjutkan, seperti pembelaan dari pihak pengacara ketika masyarakat menjalani proses hukum di pengadilan.

“Bantuan berupa konsultasi hukum sampai dengan pengacara saat berpengadilan,” terang pria dengan sapaan akrab Puang Nasir tersebut.

Nasiruddin juga menambahkan, warga bisa mendapatkan bantuan hukum tersebut secara gratis.

“Semua biaya pemerintah yang menanggung,” imbuhnya.

Dengan Sosper, Warga Bisa Mengetahui Haknya Untuk Mendapatkan Keadilan di Mata Hukum

Selain sejumlah warga dan Forum RT Kelurahan Singa Geweh, turut hadir pula hadir dua orang narasumber selaku praktisi hukum.

Selaku narasumber pertama, Arsyanti Handayani, praktisi hukum dan juga Wakil Ketua I Bidang Hukum dan Advokasi DPD PAN Kutim. Arsanty menuturkan, masyarakat Kaltim dan Kutim khususnya, dapat merasa lega dan bersyukur setelah terbitnya Perda Bantuan Hukum.

Arsanty pun mengatakan, proses berperkara masyarakat miskin kerap terkendala pada besarnya biaya saat meminta pendampingan hukum kepada pengacara saat berpengadilan.

“Dengan adanya perda ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun,” jelas Arsyanti.

Baca Juga  Tahun Depan, Sekolah Swasta Kutim Dapat Internet Gratis

Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Najidah selaku narasumber kedua pun menerangkan, Perda Bantuan Hukum ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin. Tentunya untuk mendapatkan hak keadilan di mata hukum.

“Perda ini untuk membantu masyarakat untuk memperoleh keadilan haknya, di samping itu juga mewujudkan bantuan hukum yang efektif kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam giat tersebut, turut hadir pula Ketua DPC PAN Kecamatan Sangatta Selatan, Sanio.(*/bl)

854Dibaca

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru