SANGATTAKU.COM – Sosper di Singa Geweh, Nasiruddin Nnyatakan semua warga berhak dapat bantuan hukum. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Nasiruddin SH, menyambangi warga Kampung Kajang di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Minggu (29/5/2022).
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat pemahaman bahwa ada bantuan hukum dari pemerintah kepada masyarakat miskin saat menghadapi sebuah perkara,” ucap Nasiruddin dalam sambutannya membuka giat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap produk Perda Bantuan Hukum yang telah dibuat pemerintah dan anggota legislatif Kaltim dapat tersampaikan kepada masyarakat.
Masyarakat berhak mendapatkan bantuan hukum, Nasiruddin melanjutkan, seperti pembelaan dari pihak pengacara ketika masyarakat menjalani proses hukum di pengadilan.
“Bantuan berupa konsultasi hukum sampai dengan pengacara saat berpengadilan,” terang pria dengan sapaan akrab Puang Nasir tersebut.
Nasiruddin juga menambahkan, warga bisa mendapatkan bantuan hukum tersebut secara gratis.
“Semua biaya pemerintah yang menanggung,” imbuhnya.
Dengan Sosper, Warga Bisa Mengetahui Haknya Untuk Mendapatkan Keadilan di Mata Hukum
Selain sejumlah warga dan Forum RT Kelurahan Singa Geweh, turut hadir pula hadir dua orang narasumber selaku praktisi hukum.
Selaku narasumber pertama, Arsyanti Handayani, praktisi hukum dan juga Wakil Ketua I Bidang Hukum dan Advokasi DPD PAN Kutim. Arsanty menuturkan, masyarakat Kaltim dan Kutim khususnya, dapat merasa lega dan bersyukur setelah terbitnya Perda Bantuan Hukum.
Arsanty pun mengatakan, proses berperkara masyarakat miskin kerap terkendala pada besarnya biaya saat meminta pendampingan hukum kepada pengacara saat berpengadilan.
“Dengan adanya perda ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun,” jelas Arsyanti.
Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Najidah selaku narasumber kedua pun menerangkan, Perda Bantuan Hukum ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin. Tentunya untuk mendapatkan hak keadilan di mata hukum.
“Perda ini untuk membantu masyarakat untuk memperoleh keadilan haknya, di samping itu juga mewujudkan bantuan hukum yang efektif kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam giat tersebut, turut hadir pula Ketua DPC PAN Kecamatan Sangatta Selatan, Sanio.(*/bl)