Sangattaku.com – Urus Paspor, Calon Jemaah Haji Kutim Harus Rela Tempuh Perjalanan Pulang Pergi ke Kota Tetangga. Calon jemaah haji yang berasal dari Kutai Timur, saat ini mengalami kendala terkait pengurusan paspor dan dan dokumen keberangkatan. Pasalnya, pasca dihentikannya pelayanan Kantor Imigrasi Kabupaten Kutai Timur mengakibatkan calon jemaah haji asal Kutim kesulitan mendapatkan proses pelayanan pengajuan pengurusan administrasi pembuatan paspor.
Tak sedikit calon jemaah haji yang mengeluhkan perihal tersebut ke Anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus.
Kepada Politisi Partai Demokrat itu, jemaah haji mengeluhkan jauhnya pengurusan dokumen yang harus dilakukan di kota tetangga. Belum adanya layanan Imigrasi di Kutim, membuat jemaah harus melakukan pengajuan pembuatan paspor harus menempuh perjalanan ke UKK Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda di Kota Bontang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mennaggapi hal tersebut, kepada awak media, Abdi mengakui telah mengambil bberapa langkah, salah satunya dengan audensi langsung.
“Belum lama ini, saya bersama rekan dewan lainnya, Masdari Kidang, Basti Sanggalangi, Jimmy, dan juga Asmawardi langsung melakukan audiensi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda,” jelas pria yang lebih akrab dipanggil Bang Afi ini.
Saat berdialog langsung dengan jajaran Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, dirinya mengusulkan agar di Kutim dapat kembali diaktifkan kantor layanan keimigrasian. Sehingga keberadaan fasilitas layanan tersebut sangat membantu para jemaah, khususnya warga Kutim yang ingin membuat paspor.
Adapun tanggapan pihak Imigrasi Kelas I TPI Samarinda memberikan apresiasi positif.
“Mereka berjanji akan segera mengakomodir dalam waktu dekat doakan saja,” pungkasnya.(*/bl)