Berinvestasi di Kutim, Perusahaan Wajib Mengacu Perda Ketenagakerjaan

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com – Berinvestasi di , Wajib Mengacu Perda Ketenagakerjaan. Permasalah terkait tenaga kerja di ini bukanlah menjadi sebuah hal baru lagi. Untuk itu, telah merumuskan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara rinci tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh dan Pemerintah () menjadi jawaban dan payung hukum bagi tenaga kerja dearah.

Anggota DPRD Kutim, Yan menyebut. hadirnya Perda tersebut merupakan salah satu bentuk keberpihakan yang diberikan untuk masyarakat, agar memiliki kesempatan yang sama apabila ingin masuk dalam dunia kerja, khususnya di perusahaan yang berinvestasi di Kutim.

Berinvestasi di Kutim, Perusahaan Wajib Mengacu Perda Ketenagakerjaan
Anggota DPRD TImur, Yan Ipui.(/ist)

“Saya kira itu sudah cukup jelaslah ya, Perda itu menjadi salah satu acuan bagi perusahaan yang berinvestasi di sini (Kutim),” ucap Yan di ruang kerjanya.

Selain itu, saat ini seluruh perusahaan yang akan merekrut tenaga kerja wajib melaporkan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi, selain juga memudahkan pemerintah dalam pengawasan.

Politisi yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) 3 ini menambahkan, dalam Perda yang memiliki 42 pasal juga disebutkan, bahwa perusahaan juga di wajibkan untuk melaporkan berapa jumlah penerimaan tenaga kerja yang di lakukan oleh perusahaan.

“Kita ingin semuanya terbuka, dan kami akan terus awasi bagaimana implementasinya di lapangan,” pungkasnya.(*/bl)

307Dibaca

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam
PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi
KNPI Kutim Siap Gelar Pelantikan Pengurus, Tegaskan Komitmen Independen dan Reproduksi Kader
Generasi Muda Didorong Jadi Motor Inovasi Pertanian Lewat Seminar STIPER Kutim
Lampu Merah Simpang Munthe Tak Beroperasi, Dishub Kutim Siapkan Tim Teknis dari Luar

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:04 WITA

Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:06 WITA

PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WITA

Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:10 WITA

Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA