Berinvestasi di Kutim, Perusahaan Wajib Mengacu Perda Ketenagakerjaan

- Redaksi

Senin, 14 November 2022 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com – Berinvestasi di , Perusahaan Wajib Mengacu Perda Ketenagakerjaan. Permasalah terkait tenaga kerja di ini bukanlah menjadi sebuah hal baru lagi. Untuk itu, DPRD Timur telah merumuskan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara rinci tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh DPRD dan Pemerintah () menjadi jawaban dan payung hukum bagi tenaga kerja dearah.

Anggota , Yan menyebut. hadirnya Perda tersebut merupakan salah satu bentuk keberpihakan yang diberikan untuk masyarakat, agar memiliki kesempatan yang sama apabila ingin masuk dalam dunia kerja, khususnya di perusahaan yang berinvestasi di Kutim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berinvestasi di Kutim, Perusahaan Wajib Mengacu Perda Ketenagakerjaan
, Yan Ipui.(/ist)

“Saya kira itu sudah cukup jelaslah ya, Perda itu menjadi salah satu acuan bagi perusahaan yang berinvestasi di sini (Kutim),” ucap Yan di ruang kerjanya.

Selain itu, saat ini seluruh perusahaan yang akan merekrut tenaga kerja wajib melaporkan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi, selain juga memudahkan pemerintah dalam pengawasan.

Politisi yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) 3 ini menambahkan, dalam Perda yang memiliki 42 pasal juga disebutkan, bahwa perusahaan juga di wajibkan untuk melaporkan berapa jumlah penerimaan tenaga kerja yang di lakukan oleh perusahaan.

“Kita ingin semuanya terbuka, dan kami akan terus awasi bagaimana implementasinya di lapangan,” pungkasnya.(*/bl)

Baca Juga  Medsos Besutan Mark Zuckerberg Down, Pengguna Layanan Kebingungan

Berita Terkait

Paripurna Ke 8, DPRD Kutai Timur Sampaikan Rekomendasi Terkait LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022
Jelang Arus Mudik, Jalan Poros Sangatta – Simpang Perdau Mulus
Jelang Lebaran Loket Pembayaran Air Bersih Perumda Tirta Tuah Benua Kutim Ditutup
Novel Dorong Pemkab Maksimalkan APBD 2023 Untuk Pembangunan Insfrastuktur yang Merata
Cegah Korupsi Terkait Multiyears dalam Penyusunan APBD, DPRD Kutai Timur Gelar Bimteknas Bersama KPK
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Novel Ingin Pemkab Hadirkan Puskesmas Plus di Daerah Pelosok
Asti Mazar Tegaskan Terus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Agar Terealisasi
HGN, Asti Sebut Peran Guru Menentukan Masa Depan

Berita Terkait

Senin, 22 Mei 2023 - 17:17 WITA

Peringati Harkitnas ke 115, Pemkab Kutim Gelar Upacara

Senin, 22 Mei 2023 - 17:17 WITA

Amanat Harkitnas ke 115, Bupati Akui Beri Semangat Baru Bangun Kutai Timur

Sabtu, 20 Mei 2023 - 17:23 WITA

Sigap Tanggapi Keluhan Warga, Pemkab Kutim melalui Dinas PUPR Kutai Timur Perbaiki Sejumlah Titik Jalan Rusak di APT Pranoto

Kamis, 18 Mei 2023 - 19:21 WITA

Lucky Anima Akan Meriahkan Roadshow Bazar UMKM Garapan Diskop UKM

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:52 WITA

Bersama Dinas PUPR dan UPTD Kebersihan Kutai Timur, Camat Sangatta Utara Bergerak Lakukan Penanganan Awal Banjir

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:30 WITA

Banjir di Jalan Dayung, Dinas PUPR Kutai Timur Kerahkan Alat Berat Normalisasi Drainase

Selasa, 16 Mei 2023 - 20:35 WITA

Bupati Katakan, Rekomendasi Dewan Wajib Dilaksanakan

Minggu, 14 Mei 2023 - 11:48 WITA

Diminta Secara Khusus, Heriansyah Masdar Siap Berlaga di Pileg 2024

Berita Terbaru

Ketua Aliansi Jurnalis Kutai Timur (AJKT), Raymond Chouda. (bl/sangattaku.com)

TNI-POLRI

Ketua AJKT : Bak Pisau Bermata Dua, Jurnalis Harus Objektif

Rabu, 31 Mei 2023 - 21:02 WITA

Peringati Harkitnas ke 115, Pemkab Kutim Gelar Upacara

Video

Peringati Harkitnas ke 115, Pemkab Kutim Gelar Upacara

Senin, 22 Mei 2023 - 17:17 WITA