Sangattaku.com – DPRD Kutim Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah di Bengalon. Ketua DPRD Kutim Joni menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Bengalon. Mengusung perda tentang Penyelenggaraan Kependudukan dan Penyelanggara Ketenagakerjaan, di kesempatan ini Joni didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan, Dr. Novel Tyty Paembonan, Yuli Sa’pang, Asmawardi, Masdari Kidang serta Hj. Fitriyani dan Hasna.
Sosialisasi yang digelar ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami terhadap produk hukum yang sudah ada di Perda, serta mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan.
Dalam kunjungannya, Joni selaku Ketua DPRD Kutim menerangkan, dalam Perda ada pasal yang menyebutkan bahwa masyarakat yang sudah bekerja di Kabupaten Kutim wajib menggunakan KTP yang sudah berdomisili di Kutim.
“Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang KTP dan Penyelenggara Ketenagakerjaan, dan apabila bagi seseorang yang sudah bekerja selama satu tahun di satu perusahaan, maka pihak perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasi kepengurusan pengganti KTP untuk pekerja yang berdomisili di luar daerah menjadi KTP yang berdomisili di Kutai Timur,” terangnya (31/10/2022).
Dirinya juga menerangkan, terkait isi Perda ini merupakan ketentuan ayat atau pasal lainnya yang diubah dari Perda sebelumnya.