Sangattaku.com – Program Bantuan Rp 50 Juta, Kelurahan Singa Geweh Gelar Kegiatan Peningkatan dan Legalitas Usaha. Sebagai bentuk realisasi program bantuan Rp 50 juta per RT, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas dan legalitas usaha skala rumah tangga. Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari (21 hingga 24 November 2022) dan bertempat di Hotel Royal Victoria Sangatta.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang ini, dikatakan Lurah Singa Geweh Supriyanto diikuti oleh 140 hingga 150 peserta terdiri dari 35 RT serta warga sekitar sebanyak 3 RT.
Supriyanto menyampaikan, bahwa latar belakang kegiatan tesebut berdasarkan Perbup Kutim Nomor 101 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, serta Pemberdayaan Masyarakat.
Usai kegiatan, Kasmidi menyampaikan bahwa program bantuan Rp 50 juta merupakan janji Pilkada dari pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang.
Dirinya menerangkan, dana bantuan Rp 50 juta ini dipergunakan untuk pembangunan dan infrastruktur desa sebesar Rp 40 juta, serta Rp 10 juta akan digunakan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
“Saya mewakili Pak Bupati Kutai Timur, launching program bantuan Rp 50 juta per RT, tapi kali ini khusus yang untuk anggaran Rp 10 jutanya. Dari anggaran Rp 10 juta tersebut, akan diberikan untuk pelatihan penguatan kapasitas SDM kepada seluruh RT yang tergabung di Kelurahan Singa Geweh,” beber Kasmidi usai membuka kegiatan, Senin (21/11/2022).(*/yr)