Sah, Acuhkan Perda Ketenagakerjaan, Perusahaan Akan Disanksi

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com – Sah, acuhkan Perda Ketenagakerjaan, perusahaan akan disanksi. Anggota DPRD Kutai Timur, Asmawardi ingatkan kembali perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Kutai Timur, untuk mengindahkan dan menjalankan apa yang tertuang dalam Perda No 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggaraan Ketenagakerjaan.

Perda yang dibuat berdasar inisatif dewan tersebut, telah mengatur berbagai hal tentang penyelanggaraan ketenagakerjaan, salah satunya yakni perihal kuota tenaga kerja.

“Jadi, kuotanya ini 80 persen untuk pencari kerja daerah, dan sisanya 20 persen dari luar Kutim,” ujar Asmawardi.

“Dan itu berlaku untuk semua perusahaan, mau perusahaan besar, perusahaan kecil, pokoknya semua,” lanjut Politisi PAN berpenampilan nyentrik tersebut.

Sah, Acuhkan Perda Ketenagakerjaan, Perusahaan Akan Disanksi
Anggota DPRD Kutai Timur, Fraksi Amanat Keadilan berkarya, H Asmawardi.(foto:/dok. sanagattaku)

Asmawardi mengaku, DPRD Kutai Timur telah mensosialisasikan perda dimaksud, dengan menghadirkan perusahaan-perusahaan yang ada di Kutai Timur. Dirinya menegaskan, perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan seperti tertuang dalam perda, akan mendapatkan sanksi.

“Jelas ada sanksinya, pertama pasti teguran kan, kalau juga tidak diindahkan, bisa saja sampai pembekuan kegiatan usahanya, bahkan kalau memang bandel, bisa dicabut izin usahanya,” tegas Asmawardi.

Asmawardi mengaku, baik secara pribadi maupun sebagai Anggota DPRD Kutim, dirinya akan memastikan untuk terus monitoring terkait urusan ketenagakerjaan.

“Saya dulunya juga buruh, jadi saya akan terus perjuangkan hak-hak buruh di sini (Kutim),” ucapnya.

“Jadi, dengan adanya perda ini, selain pemenuhan hak-hak karyawan, adanya perusahaan di Kutai Timur ini bisa mengurangi angka pengangguran di Kutim ini, dengan aturan kuota 80 persen (tenaga kerja daerah) tadi,” pungkasnya.(*/bl)

980Dibaca

Berita Terkait

Jelang Porprov, H. Junaidi Calon Ketua Koni Siapkan Fasilitas Olahraga Gratis untuk Atlet Kutim
Kapolres Kutai Timur Ajak Personel Perkuat Mental dan Spiritual dalam Bertugas
HUT ke-29 SMAN 1 Sangatta Utara, IKA HIPMA-KT Dorong Generasi Unggul dan Berkarakter
Dari Kolam Pancing hingga Tari Gawi, Cara PT SAP Memaknai Hari Buruh
Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:01 WITA

Jelang Porprov, H. Junaidi Calon Ketua Koni Siapkan Fasilitas Olahraga Gratis untuk Atlet Kutim

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:38 WITA

Kapolres Kutai Timur Ajak Personel Perkuat Mental dan Spiritual dalam Bertugas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:41 WITA

HUT ke-29 SMAN 1 Sangatta Utara, IKA HIPMA-KT Dorong Generasi Unggul dan Berkarakter

Senin, 18 Mei 2026 - 18:14 WITA

Dari Kolam Pancing hingga Tari Gawi, Cara PT SAP Memaknai Hari Buruh

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Berita Terbaru