Sangattaku.com – Sah, acuhkan Perda Ketenagakerjaan, perusahaan akan disanksi. Anggota DPRD Kutai Timur, Asmawardi ingatkan kembali perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Kutai Timur, untuk mengindahkan dan menjalankan apa yang tertuang dalam Perda No 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggaraan Ketenagakerjaan.
Perda yang dibuat berdasar inisatif dewan tersebut, telah mengatur berbagai hal tentang penyelanggaraan ketenagakerjaan, salah satunya yakni perihal kuota tenaga kerja.
“Jadi, kuotanya ini 80 persen untuk pencari kerja daerah, dan sisanya 20 persen dari luar Kutim,” ujar Asmawardi.
“Dan itu berlaku untuk semua perusahaan, mau perusahaan besar, perusahaan kecil, pokoknya semua,” lanjut Politisi PAN berpenampilan nyentrik tersebut.

Asmawardi mengaku, DPRD Kutai Timur telah mensosialisasikan perda dimaksud, dengan menghadirkan perusahaan-perusahaan yang ada di Kutai Timur. Dirinya menegaskan, perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan seperti tertuang dalam perda, akan mendapatkan sanksi.
“Jelas ada sanksinya, pertama pasti teguran kan, kalau juga tidak diindahkan, bisa saja sampai pembekuan kegiatan usahanya, bahkan kalau memang bandel, bisa dicabut izin usahanya,” tegas Asmawardi.
Asmawardi mengaku, baik secara pribadi maupun sebagai Anggota DPRD Kutim, dirinya akan memastikan untuk terus monitoring terkait urusan ketenagakerjaan.
“Saya dulunya juga buruh, jadi saya akan terus perjuangkan hak-hak buruh di sini (Kutim),” ucapnya.
“Jadi, dengan adanya perda ini, selain pemenuhan hak-hak karyawan, adanya perusahaan di Kutai Timur ini bisa mengurangi angka pengangguran di Kutim ini, dengan aturan kuota 80 persen (tenaga kerja daerah) tadi,” pungkasnya.(*/bl)