Sangattaku

Sah, Acuhkan Perda Ketenagakerjaan, Perusahaan Akan Disanksi

Sangattaku.com – Sah, acuhkan , akan disanksi. , Asmawardi ingatkan kembali -perusahaan yang beroperasi di Wilayah Kabupaten , untuk mengindahkan dan menjalankan apa yang tertuang dalam Perda No 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggaraan Ketenagakerjaan.

Perda yang dibuat berdasar inisatif dewan tersebut, telah mengatur berbagai hal tentang penyelanggaraan ketenagakerjaan, salah satunya yakni perihal kuota .

“Jadi, kuotanya ini 80 persen untuk pencari kerja daerah, dan sisanya 20 persen dari luar ,” ujar Asmawardi.

“Dan itu berlaku untuk semua perusahaan, mau perusahaan besar, perusahaan kecil, pokoknya semua,” lanjut Politisi berpenampilan nyentrik tersebut.

Sah, Acuhkan Perda Ketenagakerjaan, Perusahaan Akan Disanksi
Anggota Kutai Timur, Fraksi Amanat Keadilan berkarya, H Asmawardi.(foto:/dok. sanagattaku)

Asmawardi mengaku, telah mensosialisasikan perda dimaksud, dengan menghadirkan perusahaan-perusahaan yang ada di Kutai Timur. Dirinya menegaskan, perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan seperti tertuang dalam perda, akan mendapatkan sanksi.

“Jelas ada sanksinya, pertama pasti teguran kan, kalau juga tidak diindahkan, bisa saja sampai pembekuan kegiatan usahanya, bahkan kalau memang bandel, bisa dicabut izin usahanya,” tegas Asmawardi.

Asmawardi mengaku, baik secara pribadi maupun sebagai Anggota , dirinya akan memastikan untuk terus monitoring terkait urusan ketenagakerjaan.

“Saya dulunya juga buruh, jadi saya akan terus perjuangkan hak-hak buruh di sini (Kutim),” ucapnya.

“Jadi, dengan adanya perda ini, selain pemenuhan hak-hak karyawan, adanya perusahaan di Kutai Timur ini bisa mengurangi angka pengangguran di Kutim ini, dengan aturan kuota 80 persen (tenaga kerja daerah) tadi,” pungkasnya.(*/bl)

Baca Juga  Kasmidi Komitmen Berjuang Pertahankan Juara Umum Porprov ke VII Kaltim