Sah, Acuhkan Perda Ketenagakerjaan, Perusahaan Akan Disanksi

Rabu, 16 November 2022 - 15:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com – Sah, acuhkan , akan disanksi. Anggota DPRD , ingatkan kembali perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Wilayah , untuk mengindahkan dan menjalankan apa yang tertuang dalam Perda No 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggaraan Ketenagakerjaan.

Perda yang dibuat berdasar inisatif dewan tersebut, telah mengatur berbagai hal tentang penyelanggaraan ketenagakerjaan, salah satunya yakni perihal kuota .

“Jadi, kuotanya ini 80 persen untuk pencari kerja daerah, dan sisanya 20 persen dari luar ,” ujar Asmawardi.

“Dan itu berlaku untuk semua perusahaan, mau perusahaan besar, perusahaan kecil, pokoknya semua,” lanjut Politisi berpenampilan nyentrik tersebut.

Sah, Acuhkan Perda Ketenagakerjaan, Perusahaan Akan Disanksi
, Fraksi Amanat Keadilan berkarya, H Asmawardi.(foto:/dok. sanagattaku)

Asmawardi mengaku, DPRD Kutai Timur telah mensosialisasikan perda dimaksud, dengan menghadirkan perusahaan-perusahaan yang ada di Kutai Timur. Dirinya menegaskan, perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan seperti tertuang dalam perda, akan mendapatkan sanksi.

“Jelas ada sanksinya, pertama pasti teguran kan, kalau juga tidak diindahkan, bisa saja sampai pembekuan kegiatan usahanya, bahkan kalau memang bandel, bisa dicabut izin usahanya,” tegas Asmawardi.

Asmawardi mengaku, baik secara pribadi maupun sebagai Anggota DPRD Kutim, dirinya akan memastikan untuk terus monitoring terkait urusan ketenagakerjaan.

“Saya dulunya juga , jadi saya akan terus perjuangkan hak-hak buruh di sini (Kutim),” ucapnya.

“Jadi, dengan adanya perda ini, selain pemenuhan hak-hak karyawan, adanya perusahaan di Kutai Timur ini bisa mengurangi angka pengangguran di Kutim ini, dengan aturan kuota 80 persen (tenaga kerja daerah) tadi,” pungkasnya.(*/bl)

36Dibaca

Berita Terkait

Roadshow PT Bintang Kutai Motor di Kutai Timur, Sarana Sosialisasi dan Uji Coba
Penjurian FLS2N Kutai Timur Dilaksanakan Secara Daring, Imbas Covid-19
Jelang Arus Mudik, Jalan Poros Sangatta – Simpang Perdau Mulus
Jelang Lebaran Loket Pembayaran Air Bersih Perumda Tirta Tuah Benua Kutim Ditutup
Novel Dorong Pemkab Maksimalkan APBD 2023 Untuk Pembangunan Insfrastuktur yang Merata
Cegah Korupsi Terkait Multiyears dalam Penyusunan APBD, DPRD Kutai Timur Gelar Bimteknas Bersama KPK
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Novel Ingin Pemkab Hadirkan Puskesmas Plus di Daerah Pelosok
Asti Mazar Tegaskan Terus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Agar Terealisasi

Berita Terkait

Kamis, 17 Agustus 2023 - 20:04 WITA

Penuh Khidmat, Penurunan Bendera Merah Putih Sempurnakan Peringatan HUT RI di Kutai Timur

Kamis, 17 Agustus 2023 - 18:02 WITA

Bupati Kutim Hadiri Acara Kerja Tahunan Suku Karo Kutim-Bontang, Merajut Kebersamaan dalam Kekayaan Budaya

Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:31 WITA

Kepemimpinan dan Dedikasi, AKP Isnan Fatah Ma’ruf Sukses Pimpin Upacara HUT ke-78 RI

Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:50 WITA

Penganugerahan Satyalencana Karya Satya kepada 441 ASN Kutai Timur, Penghargaan Terhadap Pengabdian Setia

Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:39 WITA

Generasi Penerus Kemerdekaan, Ardiansyah Sulaiman Lantik 40 Anggota Paskibraka Kutai Timur

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:59 WITA

Bupati Kutai Timur Resmikan Rumah Adat Kutai di Tepian Langsat, Persembahan DSN Group

Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:29 WITA

Pelantikan 9 BPD di Kecamatan Bengalon, Langkah Awal Menuju Pembangunan Sinergis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:02 WITA

Tanggapi Isu Pembatalan Pemenang Tender PT PNA Secara Sepihak, Muhir Sebut Sudah Sesuai Mekanisme

Berita Terbaru

Maaf, Anda tidak diizinkan untuk mengcopy teks atau artikel ini

error: Isi konten ini dilindungi, terima kasih.