Tak Buka Kantor Cabang di Kutim, Perusahaan Bisa Dicabut Izin Usahanya

- Redaksi

Rabu, 2 November 2022 - 03:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com – Tak Buka Kantor Cabang di , Perusahaan Bisa Dicabut Izin Usahanya. Anggota DPRD , Basti Sanggalangi menekankan, bahwa perusahaan yang beroperasi di Timur (Kutim), wajib memiliki kantor cabang di Kutim. Hal ini dikatakan Basti, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

Basti menambahkan guna menegakkan perda tersebut, tindakan tegas akan diberikan apabila perusahaan tidak mengindahkan regulasi daerah tersebut.

Tak Buka Kantor Cabang di Kutim, Perusahaan Bisa Dicabut Izin Usahanya
Anggota , Basti Sanggalangi (kanan).(/ist)

Sanksi yang akan diberikan, lanjut Politisi PAN itu yakni, teguran, peringatan tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat sosialisasi Perda Ketenagakerjaan kita sampaikan, pihak perusahaan bahwa wajib memiliki kantor cabang di Kutai Timur,” papar Basti.

“Kalau tidak, sanksinya ada, berupa teguran, peringatan tertulis, dan kalau tidak diindahkan maka izinnya akan dicabut,” tegasnya, Selasa (1/11/2022) malam.

Basti menjelaskan pemberian sanksi bertujuan agar ada keseriusan dari pihak perusahaan sekaligus memberikan kemudahan kepada pihak-pihak terkait untuk berhubungan langsung dengan perusahaan. Ia mewanti-wanti para kontraktor PT Kaltim Prima Coal ()

Legislator PAN ini menjelaskan, sosialisasi Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan dilaksanakannya bersama sejumlah anggota lainnya pada Senin (31/10) di GOR Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

“Kita meminta kepada KPC, PAMA, Thiess, Trakindo, UT, dan Hexindo agar menyampaikan kepada sub kontraktornya mengenai poin krusial Perda tersebut,” pintanya.

“Sebab perusahaan-perusahaan ini memiliki cukup banyak sub kontraktor,” pungkas Basti.(*/bl)

Baca Juga  Raih Predikat Gold, Ma'ruf Amin Berikan Penghargaan Untuk KPC

Berita Terkait

Paripurna Ke 8, DPRD Kutai Timur Sampaikan Rekomendasi Terkait LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022
Jelang Arus Mudik, Jalan Poros Sangatta – Simpang Perdau Mulus
Jelang Lebaran Loket Pembayaran Air Bersih Perumda Tirta Tuah Benua Kutim Ditutup
Novel Dorong Pemkab Maksimalkan APBD 2023 Untuk Pembangunan Insfrastuktur yang Merata
Cegah Korupsi Terkait Multiyears dalam Penyusunan APBD, DPRD Kutai Timur Gelar Bimteknas Bersama KPK
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Novel Ingin Pemkab Hadirkan Puskesmas Plus di Daerah Pelosok
Asti Mazar Tegaskan Terus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Agar Terealisasi
HGN, Asti Sebut Peran Guru Menentukan Masa Depan

Berita Terkait

Senin, 22 Mei 2023 - 17:17 WITA

Peringati Harkitnas ke 115, Pemkab Kutim Gelar Upacara

Senin, 22 Mei 2023 - 17:17 WITA

Amanat Harkitnas ke 115, Bupati Akui Beri Semangat Baru Bangun Kutai Timur

Sabtu, 20 Mei 2023 - 17:23 WITA

Sigap Tanggapi Keluhan Warga, Pemkab Kutim melalui Dinas PUPR Kutai Timur Perbaiki Sejumlah Titik Jalan Rusak di APT Pranoto

Kamis, 18 Mei 2023 - 19:21 WITA

Lucky Anima Akan Meriahkan Roadshow Bazar UMKM Garapan Diskop UKM

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:52 WITA

Bersama Dinas PUPR dan UPTD Kebersihan Kutai Timur, Camat Sangatta Utara Bergerak Lakukan Penanganan Awal Banjir

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:30 WITA

Banjir di Jalan Dayung, Dinas PUPR Kutai Timur Kerahkan Alat Berat Normalisasi Drainase

Selasa, 16 Mei 2023 - 20:35 WITA

Bupati Katakan, Rekomendasi Dewan Wajib Dilaksanakan

Minggu, 14 Mei 2023 - 11:48 WITA

Diminta Secara Khusus, Heriansyah Masdar Siap Berlaga di Pileg 2024

Berita Terbaru

Ketua Aliansi Jurnalis Kutai Timur (AJKT), Raymond Chouda. (bl/sangattaku.com)

TNI-POLRI

Ketua AJKT : Bak Pisau Bermata Dua, Jurnalis Harus Objektif

Rabu, 31 Mei 2023 - 21:02 WITA

Peringati Harkitnas ke 115, Pemkab Kutim Gelar Upacara

Video

Peringati Harkitnas ke 115, Pemkab Kutim Gelar Upacara

Senin, 22 Mei 2023 - 17:17 WITA