Yan Beberkan Keterkaitan Dua Perda yang Baru Saja Disosialisasikan

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com – Yan beberkan keterkaitan dua Perda yang baru saja disosialisasikan. Kedua Perda dimaksud, adalah Perda No 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan juga Perda No 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kependudukan.

“Pertama, dari sisi catatan sipil, masyarakat yang datang dan menetap paling lama satu tahun wajib memiliki KTP Kutai Timur, dan di situ juga tertera denda bagi warga yang melanggar bisa sampai dengan Rp. 10 juta,” ujar Yan di tempat kerjanya.

Menurut Yan, Sosialisai Peraturan Daerah terkait peraturan nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta peraturan nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kependudukan yang saat ini dilaksanakan memiliki sebuah keterkaitan.

Yan Beberkan Keterkaitan Dua Perda yang Baru Saja Disosialisasikan
Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui, S.Pd . (Foto:/istimewa)

Karena dari sisi perda ketenagakerjaan pasal 19 hingga 23 menjelaskan tentang aturan pengisian lowongan perkerjaan bagi perusahaan, dengan memprioritaskan sebanyak 80% tenaga lokal yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan, dengan catatan dibuktikan dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga (KK) peserta.

“Maksudnya, warga yang datang ke Kutai Timur dan ingin menetap di sini, agar segera merubah KTPnya, supaya bisa terakomodir dalam hal memperoleh pekerjaan,” sambung politisi asal Partai Gerindra tersebut.

Menurutnya dengan adanya perda tersebut adalah merupakan salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh DPRD dan Pemerintah sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Dirinya juga menambahkan bahwa, dengan adanya perda tersebut secara tidak langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(*/yr)

760Dibaca

Berita Terkait

Pererat Sinergitas, Danbrigif 32/Mangkalihat Kunjungi Mapolres Kutai Timur
Dekatkan Diri dengan Warga, Polres Kutim Hadirkan Stand Expo Informatif di Bukit Pelangi
Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham
Rakor JIGD se-Kaltim 2026, Idham Cholid dan Muhaimin Dorong Penguatan Data Geospasial untuk Pembangunan
Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026
Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026
Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas
Mahyunadi Dorong Kemudahan Investasi dan Sinergi Program CSR di Kutai Timur

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:09 WITA

Pererat Sinergitas, Danbrigif 32/Mangkalihat Kunjungi Mapolres Kutai Timur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:29 WITA

Dekatkan Diri dengan Warga, Polres Kutim Hadirkan Stand Expo Informatif di Bukit Pelangi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WITA

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:58 WITA

Rakor JIGD se-Kaltim 2026, Idham Cholid dan Muhaimin Dorong Penguatan Data Geospasial untuk Pembangunan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WITA

Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026

Berita Terbaru

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Kutai Timur Baru Catat Empat Warisan Budaya Takbenda, Pendataan Tradisi Lokal Jadi Tantangan

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:45 WITA