Yan Beberkan Keterkaitan Dua Perda yang Baru Saja Disosialisasikan

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com – Yan beberkan keterkaitan dua Perda yang baru saja disosialisasikan. Kedua Perda dimaksud, adalah Perda No 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan juga Perda No 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kependudukan.

“Pertama, dari sisi catatan sipil, masyarakat yang datang dan menetap paling lama satu tahun wajib memiliki KTP Kutai Timur, dan di situ juga tertera denda bagi warga yang melanggar bisa sampai dengan Rp. 10 juta,” ujar Yan di tempat kerjanya.

Menurut Yan, Sosialisai Peraturan Daerah terkait peraturan nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta peraturan nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kependudukan yang saat ini dilaksanakan memiliki sebuah keterkaitan.

Yan Beberkan Keterkaitan Dua Perda yang Baru Saja Disosialisasikan
Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui, S.Pd . (Foto:/istimewa)

Karena dari sisi perda ketenagakerjaan pasal 19 hingga 23 menjelaskan tentang aturan pengisian lowongan perkerjaan bagi perusahaan, dengan memprioritaskan sebanyak 80% tenaga lokal yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan, dengan catatan dibuktikan dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga (KK) peserta.

“Maksudnya, warga yang datang ke Kutai Timur dan ingin menetap di sini, agar segera merubah KTPnya, supaya bisa terakomodir dalam hal memperoleh pekerjaan,” sambung politisi asal Partai Gerindra tersebut.

Menurutnya dengan adanya perda tersebut adalah merupakan salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh DPRD dan Pemerintah sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Dirinya juga menambahkan bahwa, dengan adanya perda tersebut secara tidak langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(*/yr)

523Dibaca

Berita Terkait

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears
Jambore Daerah Kaltim 2025 Resmi Ditutup, Mahyunadi Minta Evaluasi Kekurangan dalam Penyelenggaraan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 16:43 WITA

Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan

Senin, 1 Desember 2025 - 16:04 WITA

Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru

Berita Terbaru