Sangattaku

Yan Beberkan Keterkaitan Dua Perda yang Baru Saja Disosialisasikan

Sangattaku.com beberkan keterkaitan dua yang baru saja disosialisasikan. Kedua dimaksud, adalah Perda No 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan juga Perda No 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kependudukan.

“Pertama, dari sisi catatan sipil, masyarakat yang datang dan menetap paling lama satu tahun wajib memiliki KTP Timur, dan di situ juga tertera denda bagi warga yang melanggar bisa sampai dengan Rp. 10 juta,” ujar di tempat kerjanya.

Menurut Yan, Sosialisai Peraturan Daerah terkait peraturan nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta peraturan nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kependudukan yang saat ini dilaksanakan memiliki sebuah keterkaitan.

Yan Beberkan Keterkaitan Dua Perda yang Baru Saja Disosialisasikan
Anggota DPRD Timur, , S.Pd . (Foto:/istimewa)

Karena dari sisi ketenagakerjaan pasal 19 hingga 23 menjelaskan tentang aturan pengisian lowongan perkerjaan bagi perusahaan, dengan memprioritaskan sebanyak 80% tenaga lokal yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan, dengan catatan dibuktikan dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga (KK) peserta.

“Maksudnya, warga yang datang ke dan ingin menetap di sini, agar segera merubah KTPnya, supaya bisa terakomodir dalam hal memperoleh pekerjaan,” sambung politisi asal Partai Gerindra tersebut.

Menurutnya dengan adanya tersebut adalah merupakan salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh DPRD dan Pemerintah sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Dirinya juga menambahkan bahwa, dengan adanya tersebut secara tidak langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(*/yr)

Baca Juga  Maraknya Gagal Ginjal Akut, Bahrani Tegaskan Tidak Ada Temuan Kasus di Kutim