SANGATTAKU – Dalam rangka memastikan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang tepat dan terarah, Diskominfo Staper Kutai Timur (Kutim) menjunjung tinggi pentingnya penyediaan data statistik sektoral yang berkualitas dari instansi pemerintah. Penyediaan data yang handal dianggap sebagai langkah krusial agar kebijakan pembangunan dapat diarahkan dengan tepat sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Sekretaris Diskominfo Staper Kutim, Rasyid, mengungkapkan bahwa dalam konteks pelaksanaan Satu Data Indonesia di tingkat Pemerintah Daerah, peran Perangkat Daerah (PD) sebagai produsen data menjadi sangat penting. PD diharapkan mampu menyediakan data yang diperlukan dalam proses pembangunan daerah, terutama dalam menghadirkan data prioritas yang akan disepakati bersama dalam Forum Satu Data Kutai Timur.

“Kualitas data yang dihasilkan oleh instansi pemerintah menjadi kunci dalam memastikan efektivitas perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang berkelanjutan. PD sebagai produsen data memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam mendukung pelaksanaan konsep Satu Data Indonesia di tingkat lokal,” tegas Rasyid.
Dalam rangka mewujudkan tujuan ini, Diskominfo Staper Kutim telah merancang dan mengembangkan Portal Satu Data Kutai Timur dengan berbasis teknologi Comprehensive Knowledge Archive Network (CKAN). Portal ini dirancang untuk menjadikan kerja birokrasi lebih efektif dan efisien, serta memberikan akses yang lebih mudah bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mengakses, menggunakan, dan memanfaatkan data yang tersedia. Selain itu, portal ini juga memfasilitasi pertukaran data antar sistem yang berinteraksi.
Rasyid menyatakan, “Portal Satu Data Kutai Timur yang kami bangun diharapkan dapat menjadi alat yang mempermudah berbagai proses yang berkaitan dengan pengelolaan data, sehingga kualitas data yang dihasilkan semakin terjamin. Ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia yang menekankan pada penyediaan data yang berkualitas dan terintegrasi.”
Dalam acara “Briefing Petugas Operator Portal Satu Data Kutai Timur”, Sekretaris Diskominfo Staper Kutim memulai langkah awal koordinasi dengan 41 orang operator Perangkat Daerah yang bertanggung jawab sebagai produsen data. Rasyid menekankan peran dan fungsi Diskominfo sebagai wali data yang melibatkan pemeriksaan data sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. Tanpa dukungan aktif dari Perangkat Daerah sebagai produsen data, upaya mewujudkan konsep Satu Data Indonesia di Kutai Timur tidak akan berjalan dengan optimal.
Kadis Kominfo Staper Kutim, Ery Mulyadi, menjelaskan bahwa operator Perangkat Daerah memiliki peran penting dalam mengumpulkan data-data sektoral yang ada di masing-masing unit kerja. Hal ini sejalan dengan posisi PD sebagai produsen data. “Diskominfo sebagai wali data dan Badan Pusat Statistik sebagai pembinanya. Disini kita memberikan penjelasan terkait tugas dan fungsi masing-masing operator,” jelas Ery.
Salah satu tanggung jawab utama operator adalah menghimpun data sektoral yang relevan dari masing-masing Perangkat Daerah. Data ini akan menjadi dasar yang nantinya akan dikumpulkan dan diverifikasi secara berjenjang hingga menjadi data resmi dalam Portal Satu Data Kutai Timur.
Dengan adanya koordinasi yang dimulai melalui briefing ini, Diskominfo Staper Kutim bersama dengan Perangkat Daerah diharapkan dapat bersinergi dalam meningkatkan kualitas data statistik, memastikan akurasi, dan menjadikan data sebagai instrumen yang bermanfaat untuk perencanaan dan pengambilan keputusan yang lebih baik. (ADV01/ DISKOMINFO STAPER)