
SANGATTAKU – Penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022 secara resmi dilakukan di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur pada Senin (26/6/2023). SK tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Akhmad Tarmiji, disebutkan bahwa dasar pelaksanaan PPPK ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPPK untuk jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengubah Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Jumlah formasi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 sebanyak 476. Formasi tersebut terdiri dari peserta yang lulus seleksi kesehatan PPPK sebanyak 446 orang, yang mengundurkan diri sebanyak 5 orang, dan yang ditetapkan Pertek Nomor Induk dengan TMT 1 April sebanyak 441 orang,” jelas Akhmad Tarmiji.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, memberikan pesan kepada para PPPK untuk menunjukkan jati diri mereka sebagai ASN Kutai Timur.
“Sebagai ASN, mendarma baktikan diri untuk masyarakat, mendarma baktikan diri sebagai abdi negara, abdi pemerintah. Oleh karena itu, hal ini harus dijadikan komitmen dalam menjalankan tugas,” ucap Ardiansyah dalam sambutannya.
Selanjutnya, ia berharap agar kinerja para PPPK dapat semakin baik.
“Sebagai ASN, kita harus selalu berusaha menjadi lebih baik. Secara formal, nantinya akan ada penilaian dari atasan. Hal ini berlaku tidak hanya untuk PPPK, tetapi juga untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya,” pesannya.
Dengan penyerahan SK pengangkatan PPPK ini, diharapkan para ASN di Kutai Timur dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam melayani masyarakat dan memajukan daerah. (ADV01/ DISKOMINFO STAPER)