Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Bersama KASN Berkomitmen Tingkatkan Implementasi Sistem Merit dalam Birokrasi

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baner Kominfo

SANGATTAKU – Implementasi dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bagian penting dalam upaya mencapai reformasi birokrasi. Menyadari hal tersebut, Pemerintah (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim mengadakan audiensi dan komitmen bersama Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit. Pertemuan ini berlangsung di Hotel Grand Senyiur dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Plt Administrasi Umum Sekkab Timur, Didi Herdiansyah. (*/ist)

Dalam acara ini, Plt Administrasi Umum Didi Herdiansyah, Sri Hadiati Wara Kustriani dari Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Iwan Agustiawan Fuad Asisten Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit, H Akhmad Tarmiji Sekretaris BKPSDM Kutim beserta jajarannya, dan Kabag Setkab Kutim Herwin turut hadir untuk membahas langkah-langkah implementasi sistem merit di Kabupaten Kutai Timur.

Plt Administrasi Umum Didi Herdiansyah menjelaskan bahwa dengan sistem merit, para ASN dapat memperluas wawasan mereka untuk meningkatkan karier. Dengan adanya sistem merit ini, para ASN dapat mengukur potensi yang dimiliki oleh diri mereka sendiri.

“Mereka (ASN) bisa mengukur potensi diri, sehingga apabila ada promosi/mutasi harus tahu diri. Karena dengan sistem ini Bupati tidak terlalu bekerja ekstra keras, sebab sudah bisa dilihat mana yang pantas dipromosikan/mutasi,” ungkap Didi.

Implementasi sistem merit ini akan menggantikan sistem penilaian menggunakan assessment. Untuk itu, Pemkab Kutim melalui BKPSDM terus melakukan pembenahan agar Kabupaten Kutai Timur dapat mendapatkan kategori yang baik dalam penilaian penerapan sistem merit ini.

Sebelumnya, Sekretaris BKPSDM H Akhmad Tarmiji menjelaskan bahwa tujuan dari audiensi bersama KASN adalah untuk meminta masukan dan arahan dalam upaya meningkatkan penilaian penerapan sistem merit di Kutai Timur.

Baca Juga  Faizal Rachman, DPRD Kutim Dorong Percepatan DOB Sangkulirang

“Kita ingin tahu, apa kekurangan Kutim menurut KASN. Sebab penilaian kita masih kategori kurang, kita sementara memiliki nilai 195. Sementara untuk menjadi kategori baik, dibutuhkan nilai 55 lagi karena standarnya 250, itu yang ingin kita kejar,” tutur Tarmiji.

Foto bersama sesaat setelah gelaran audensi. (*/ist)

Lebih lanjut, Tarmiji menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan KASN akan bekerja sama untuk mencari solusi dan melakukan pembenahan terhadap kekurangan yang ada. Melalui antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan KASN, diharapkan implementasi sistem merit dapat berjalan dengan baik di masa yang akan datang.

Sri Hadiati Wara Kustriani, Komisioner KASN Pokja Sistem Merit I, menjelaskan bahwa sistem merit adalah kebijakan dalam manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, , dan kinerja secara adil dan wajar. Sistem ini tidak mempertimbangkan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, dan faktor lainnya.

“Prinsip dasarnya adalah manajemen ASN yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan,” jelasnya.

Sistem merit memiliki delapan aspek penilaian, yaitu perencanaan kebutuhan yang sesuai dengan Anggaran Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif, pengembangan karir yang berfokus pada pengembangan kompetensi dan kinerja melalui manajemen talenta, promosi dan mutasi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, penggunaan sistem informasi dalam penyelenggaraan manajemen ASN, perlindungan dan pelayanan pegawai, tunjangan berdasarkan kinerja, penghargaan rutin untuk pegawai berprestasi, dan penegakan kode etik dan perilaku. Dengan adanya penilaian yang objektif dan terukur, diharapkan dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam peningkatan karier ASN.

Implementasi sistem merit dalam tata kelola ASN merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas birokrasi. Dengan sistem ini, diharapkan penempatan, promosi, dan mutasi ASN akan dilakukan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang adil dan objektif.

Baca Juga  Buka Acara Festival Sepak Bola Merdeka Belajar Jenjang SMP, Kasmidi Harap Lahirkan Bibit-bibit Pesepakbola

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk terus berupaya mengakselerasikan penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah, sehingga tercipta birokrasi yang efisien, transparan, dan profesional dalam melayani masyarakat. (ADV01/ )

701Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi
Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material
DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Disperindag Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Fokus Tepat Sasaran dan Penyesuaian Harga
Pemkab Kutim Pantau Harga Jelang Idul Adha, Daging Sapi Naik Rp10.000

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Senin, 16 Juni 2025 - 16:26 WITA

Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WITA

DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:09 WITA

Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:18 WITA

DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA