SANGATTAKU – Dalam rangka mengevaluasi program kegiatan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) hingga triwulan II dan mewujudkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat sasaran, Pemkab Kutim melalui Administrasi Pembangunan (Adbang) menggelar Rapat Pengendalian Kegiatan Operasional (Radalok). Rapat ini berlangsung pada Selasa, 27 Juni 2023, di Ruang Aston Grand Ballroom, Hotel Aston Samarinda.

Bupati Ardiansyah Sulaiman membuka Radalok yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, Hasoloan Manalu, Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, Asisten Perekobang Zubair, Plt Asisten Admum Didi Herdiansyah, para kepala Perangkat Daerah (PD), pejabat eselon III, dan Camat.
Ardiansyah menjelaskan bahwa tujuan dari rapat koordinasi ini bukanlah untuk mencari kelemahan pengguna anggaran para Kepala Perangkat Daerah (PD), melainkan sebaliknya, melalui Radalok ini dapat mengidentifikasi secara dini serta mengantisipasi permasalahan yang mungkin terjadi. Hal ini bertujuan agar tindakan pencegahan dan koreksi dapat segera diambil untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutim untuk tahun 2023 mencapai Rp 5,9 triliun. Dengan jumlah yang signifikan tersebut, Bupati menginstruksikan kepada seluruh Kepala PD agar bekerja keras dan memanfaatkan waktu secara efektif sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan. Ia juga meminta agar seluruh Perangkat Daerah mengambil langkah-langkah strategis dalam mendorong pencapaian target yang telah ditetapkan.
“Saya minta kepada seluruh Perangkat Daerah untuk dapat mengatasi permasalahan atau hambatan yang mungkin muncul selama pelaksanaan kegiatan dengan segera melakukan koordinasi, guna mencari jalan keluar yang tepat,” ujar Ardiansyah.
Bupati menegaskan bahwa kinerja Perangkat Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai visi dan misi Kabupaten Kutai Timur tahun 2021-2026 yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Meskipun masa tugas Kepala Daerah berakhir pada tahun 2024, Ardiansyah berharap agar seluruh Perangkat Daerah dapat mempercepat realisasi program RPJMD.
“Mudah-mudahan melalui Rapat hari ini, semangat pembangunan ‘Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua' semakin ditingkatkan, dan kita dapat segera mewujudkan percepatan pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2023,” pungkas Ardiansyah.
Dengan dilaksanakannya Radalok ini, diharapkan adanya koordinasi yang lebih baik antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Perangkat Daerah dalam menjalankan program dan kegiatan, serta memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan efektif demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (ADV01/DISKOMINFO STAPER)