Tanggapi Isu Pembatalan Pemenang Tender PT PNA Secara Sepihak, Muhir Sebut Sudah Sesuai Mekanisme

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Belakangan, rencana proses tender ulang proyek pembangunan Jembatan Telen yang menggunakan skema Multiyears Contract (MYC) menjadi sorotan banyak pihak. Hal tersebut, tak lepas dari pernyataan PT Putra Nanggroe Aceh (PNA) di salah satu yang mengklaim sebagai pemenang tender setelah dinyatakan menang lelang di LPSE (Layanan Secara Elektronik), kemudian dinyatakan batal karena ditolak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni .

Menurut kuasa , Ikhwan Syarif, pembatalan pemenang tender atas PT PNA yang dilakukan oleh Dinas tidaklah lazim. Ikhwan mengatakan, tentu PT PNA menang dalam tender karena telah memenuhi semua syarat yang ditentukan saat pengumuman lelang.

“Bagi kami, ini hanya masalah yang dicari-cari, untuk membatalkan kemenangan tender bagi kami (PT PNA). Sebab, sebelum pembatalan, pihak PU () meminta kami untuk mundur sebagai pemenang dan menyerahkan pekerjaan tersebut pada kontraktor yang sejatinya kalah tender, alasannya karena kontraktor tersebut ada kaitannya dengan ‘penguasa’,” jelas Ikhwan seperti dikutip dari teraskalim.id

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kutai Timur, Muhir sesaat setelah wawancara di ruang kerjanya. (zam/)

Menanggapi hal tersebut, saat dimintai keterangan, Kepala Dinas PUPR Kutai Timur, Muhir menyatakan, apa yang dilakukan Dinas PUPR sudah sesuai mekanisme. Muhir menambahkan, yang dilakukan adalah bukan pembatalan, melainkan setelah dilakukan crosschek oleh PPK, PT PNA dinilai masih belum lengkap sehingga belum dapat dikatakan layak untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, sehingga PPK menolak hasil yang diberikan dari Kelompok Kerja Pemilihan LPSE.

“Hal itu tidak menyalahi aturan, sudah sesuai mekanisme, PPK berhak melakukan review atau pengecekan ulang terhadap kelayakan atau kelengkapan Penyedia Barang Jasa (PBJ), sebelum memutuskan membuat SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa),” jelas Muhir saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga  Peringati May Day, Bersama Serikat Buruh, Pemkab dan Forkopimda Gelar Acara

Muhir menjelaskan, bahwa proses pelelangan PBJ di LPSE adalah rangkaian awal dari sebuah proses penentuan pemenang tender. Dirinya menyebut, setelah diyatakan menang di LPSE, tahap selanjutnya adalah pengecekan ulang oleh PPK dari KPA, yakni Dinas PUPR.

“Seperti yang saya bilang sebelumnya, PPK ini berhak menolak pemenang dari Pokmil LPSE, jika memang setelah dilakukan pengecekan ulang, terdapat hal-hal semisal kurang kelengkapan dokumen, atau semacamnya,” papar Muhir menjelaskan.

“Dan proses ini, adalah satu kesatuan dari mulai proses pelelangan di LPSE, sampai ke tahap penerbitan SPPBJ, kalau kesemua tahap ini selesai, barulah bisa dinyatakan menang,” imbuhnya.

Muhir menambahkan, kejadian penolakan PBJ dari Pokmil LPSE seperti ini sebenernya sudah lazim, dirinya menyayangkan jika ternyata ada pihak yang terlalu membesar-besarkan masalah seperti ini.

“Dari 16 paket proyek multiyears, 12 itu sudah selesai prosesnya sampai SPPBJ, 3 kita tolak (oleh PPK), dan 1 dinyatakan ditender ulang oleh Pokmil LPSE,” papar Muhir.

“Jadi ada 3 yang ditolak oleh PPK, meskipun mereka menang di LPSE, dan salah satunya dari 3 itu ya, PT PNA, jadi ini hal yang memang lumrah, karena menang di LPSE, itu artinya baru setengah jalan, setengahnya lagi, jika sudah disetujui PPK dan diterbitkan SPPBJ,” pungkasnya. (ADV01/ STAPER))

886Dibaca

Berita Terkait

Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara
Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan
Disperindag Kutim Sidak Toko Modern dan Konvensional, Pastikan Marshmallow Mengandung Babi Tak Beredar
Pencarian Berakhir Duka, Anak 10 Tahun di Sungai Sangatta Ditemukan Tewas
Insiden Tragis di Sungai Sangatta, Anak Kecil Dilaporkan Disambar Buaya
Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur
Mahasiswa GMNI dan PMII Tolak Pemotongan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan
Satpol PP Kutai Timur Imbau Pengelola THM Kantongi Izin Operasional

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:10 WITA

Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WITA

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:52 WITA

Disperindag Kutim Sidak Toko Modern dan Konvensional, Pastikan Marshmallow Mengandung Babi Tak Beredar

Minggu, 27 April 2025 - 17:31 WITA

Pencarian Berakhir Duka, Anak 10 Tahun di Sungai Sangatta Ditemukan Tewas

Sabtu, 26 April 2025 - 18:05 WITA

Insiden Tragis di Sungai Sangatta, Anak Kecil Dilaporkan Disambar Buaya

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA