You dont have javascript enabled! Please enable it! Tanggapi Isu Pembatalan Pemenang Tender PT PNA Secara Sepihak, Muhir Sebut Sudah Sesuai Mekanisme - Sangattaku

Tanggapi Isu Pembatalan Pemenang Tender PT PNA Secara Sepihak, Muhir Sebut Sudah Sesuai Mekanisme

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Belakangan, rencana proses tender ulang proyek pembangunan Jembatan Telen yang menggunakan skema Contract (MYC) menjadi sorotan banyak pihak. Hal tersebut, tak lepas dari pernyataan PT Putra Nanggroe Aceh (PNA) di salah satu yang mengklaim sebagai pemenang tender setelah dinyatakan menang lelang di LPSE (Layanan Secara Elektronik), kemudian dinyatakan batal karena ditolak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni .

Menurut kuasa hukum , Ikhwan Syarif, pembatalan pemenang tender atas PT PNA yang dilakukan oleh tidaklah lazim. Ikhwan mengatakan, tentu PT PNA menang dalam tender karena telah memenuhi semua syarat yang ditentukan saat pengumuman lelang.

“Bagi kami, ini hanya masalah yang dicari-cari, untuk membatalkan kemenangan tender bagi kami (PT PNA). Sebab, sebelum pembatalan, pihak PU (Dinas PUPR ) meminta kami untuk mundur sebagai pemenang dan menyerahkan pekerjaan tersebut pada kontraktor yang sejatinya kalah tender, alasannya karena kontraktor tersebut ada kaitannya dengan ‘penguasa’,” jelas Ikhwan seperti dikutip dari teraskalim.id

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Timur, Muhir sesaat setelah wawancara di ruang kerjanya. (zam/)

Menanggapi hal tersebut, saat dimintai keterangan, Kepala Dinas PUPR Kutai Timur, Muhir menyatakan, apa yang dilakukan Dinas PUPR sudah sesuai mekanisme. Muhir menambahkan, yang dilakukan adalah bukan pembatalan, melainkan setelah dilakukan crosschek oleh PPK, PT PNA dinilai masih belum lengkap sehingga belum dapat dikatakan layak untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, sehingga PPK menolak hasil yang diberikan dari Kelompok Kerja Pemilihan LPSE.

“Hal itu tidak menyalahi aturan, sudah sesuai mekanisme, PPK berhak melakukan review atau pengecekan ulang terhadap kelayakan atau kelengkapan Penyedia Barang Jasa (PBJ), sebelum memutuskan membuat SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa),” jelas Muhir saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga  Bupati Harap Bimtek Jitupasna Dapat Hasilkan Perumusan Acuan Penentuan Kebijakan Penanganan Pascabencana

Muhir menjelaskan, bahwa proses pelelangan PBJ di LPSE adalah rangkaian awal dari sebuah proses penentuan pemenang tender. Dirinya menyebut, setelah diyatakan menang di LPSE, tahap selanjutnya adalah pengecekan ulang oleh PPK dari KPA, yakni Dinas PUPR.

“Seperti yang saya bilang sebelumnya, PPK ini berhak menolak pemenang dari Pokmil LPSE, jika memang setelah dilakukan pengecekan ulang, terdapat hal-hal semisal kurang kelengkapan dokumen, atau semacamnya,” papar Muhir menjelaskan.

“Dan proses ini, adalah satu kesatuan dari mulai proses pelelangan di LPSE, sampai ke tahap penerbitan SPPBJ, kalau kesemua tahap ini selesai, barulah bisa dinyatakan menang,” imbuhnya.

Muhir menambahkan, kejadian penolakan PBJ dari Pokmil LPSE seperti ini sebenernya sudah lazim, dirinya menyayangkan jika ternyata ada pihak yang terlalu membesar-besarkan masalah seperti ini.

“Dari 16 paket proyek multiyears, 12 itu sudah selesai prosesnya sampai SPPBJ, 3 kita tolak (oleh PPK), dan 1 dinyatakan ditender ulang oleh Pokmil LPSE,” papar Muhir.

“Jadi ada 3 yang ditolak oleh PPK, meskipun mereka menang di LPSE, dan salah satunya dari 3 itu ya, PT PNA, jadi ini hal yang memang lumrah, karena menang di LPSE, itu artinya baru setengah jalan, setengahnya lagi, jika sudah disetujui PPK dan diterbitkan SPPBJ,” pungkasnya. (ADV01/ STAPER))

678Dibaca

Berita Terkait

KIM Cerita Sangattaku Binaan Diskominfo Staper Kutai Timur Raih Peringkat 3 Terbaik KIM se-Kalimantan Timur
Intoniswan Desak Ketua PWI Kaltim Tanggapi Protes Anggota Formateur PWI Kutai Timur
Polemik PPDB Tingkat SMA, Beda Kewenangan, Mulyono Sarankan Beberapa Solusi
Dampak Sosial PPDB, Mulyono : Merusak Pertemanan
Terkesan Memperumit Akses Publik, Penggunaan Smart Door Lock di Dinas PUPR Kutai Timur Jadi Sorotan, Kasmidi Bulang: Akan Kita Evaluasi
Harga ‘Gas Melon’ di Sejumlah Warung di Sangatta Jauh Melebihi HET, Ini Kata Disperindag Kutim
Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Pastikan Akurasi Takaran, Disperindag Kutai Timur Periksa Alat Pengisian BBM di Sejumlah SPBU

Berita Terkait

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:34 WITA

KIM Cerita Sangattaku Binaan Diskominfo Staper Kutai Timur Raih Peringkat 3 Terbaik KIM se-Kalimantan Timur

Sabtu, 6 Juli 2024 - 19:42 WITA

Intoniswan Desak Ketua PWI Kaltim Tanggapi Protes Anggota Formateur PWI Kutai Timur

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:37 WITA

Polemik PPDB Tingkat SMA, Beda Kewenangan, Mulyono Sarankan Beberapa Solusi

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:11 WITA

Dampak Sosial PPDB, Mulyono : Merusak Pertemanan

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:11 WITA

Terkesan Memperumit Akses Publik, Penggunaan Smart Door Lock di Dinas PUPR Kutai Timur Jadi Sorotan, Kasmidi Bulang: Akan Kita Evaluasi

Berita Terbaru

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)