SANGATTAKU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) 1 menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Acara ini berlangsung di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara pada Senin (30/10/2023).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, antara lain Sayid Anjas (Golkar), Yusuf T Silambi (PDI Perjuangan), David Rante (Gerindra), Ramadhani (PPP), Basti Sanggalangi (PAN), dan Jimmy (PKS).
Sayid Anjas menjelaskan bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5/2019 tentang Bantuan Hukum. Peraturan daerah ini secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Peraturan tersebut, kata dia, merupakan bukti konkret bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan di hadapan hukum dan memberikan jaminan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Peraturan daerah ini mengatur bahwa masyarakat yang terkena sanksi hukum dapat meminta perlindungan hukum tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Sayid Anjas berharap bahwa setelah sosialisasi ini, semakin banyak masyarakat yang memiliki pemahaman dan kesadaran tentang bantuan hukum. Selain itu, ia juga meminta peserta sosialisasi untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat lainnya.
“Informasi seperti ini harus disebarkan agar semakin banyak warga yang tahu dan tidak kesulitan lagi saat menghadapi masalah hukum,” pinta Sayid Anjas. (AD01/Sek-DRPD)