PAD Masih Terbilang Rendah, Sayid Anjas : Pajak dan Retribusi Daerah Kutim Butuh Pembenahan

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mengakui bahwa pendapatan asli daerah (PAD) Kutai Timur saat ini masih terbilang rendah.

Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas. (*/ist)

“Saat ini pendapatan asli daerah kita hanya sekitar Rp100 hingga 200miliar, jumlah ini masih sangat kecil karena wilayah kita bukan kawasan yang memiliki banyak tempat parkir motor dan mall,” ungkap Sayid Anjas pada Senin (30/10/23).

Legislator dari partai Golkar ini menekankan pentingnya upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pembenahan pajak, retribusi, dan pajak daerah di Kutai Timur. Pendapatan daerah yang belum optimal dinilai sebagai hambatan untuk mencapai kemandirian daerah.

Sayid Anjas menggarisbawahi komitmen DPRD Kutai Timur dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah. Menurutnya, pajak dan retribusi daerah memainkan peran kunci dalam mendukung pembangunan di Kutai Timur.

Ia juga menyadari bahwa ada ruang untuk peningkatan dalam pengumpulan dan pengelolaan pajak. Oleh karena itu, pihaknya sedang berusaha keras untuk merancang perubahan yang diperlukan.

“Kami sedang merancang peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, dan saat ini telah dalam tahap pembahasan, dengan kebetulan saya menjabat sebagai ketua pansusnya,” jelasnya.

Sayid Anjas menjelaskan bahwa pembuatan peraturan daerah yang berfokus pada pengelolaan pajak, retribusi, dan pajak daerah di Kutai Timur adalah bagian dari komitmen DPRD untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

“Kami berharap peraturan daerah ini dapat meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya. (AD01/Sek-DPRD)

Berita Terkait

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Gebyar Expo 2025 di Kutai Timur: Koperasi Ditegaskan sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil
DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis
Dua Kasus Penemuan Bayi Meninggal di Sangatta, DPRD Kutim Soroti Pentingnya Edukasi Remaja

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:18 WITA

Gebyar Expo 2025 di Kutai Timur: Koperasi Ditegaskan sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:55 WITA

Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA