
SANGATTAKU – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mengakui bahwa pendapatan asli daerah (PAD) Kutai Timur saat ini masih terbilang rendah.

“Saat ini pendapatan asli daerah kita hanya sekitar Rp100 hingga 200miliar, jumlah ini masih sangat kecil karena wilayah kita bukan kawasan yang memiliki banyak tempat parkir motor dan mall,” ungkap Sayid Anjas pada Senin (30/10/23).
Legislator dari partai Golkar ini menekankan pentingnya upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pembenahan pajak, retribusi, dan pajak daerah di Kutai Timur. Pendapatan daerah yang belum optimal dinilai sebagai hambatan untuk mencapai kemandirian daerah.
Sayid Anjas menggarisbawahi komitmen DPRD Kutai Timur dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah. Menurutnya, pajak dan retribusi daerah memainkan peran kunci dalam mendukung pembangunan di Kutai Timur.
Ia juga menyadari bahwa ada ruang untuk peningkatan dalam pengumpulan dan pengelolaan pajak. Oleh karena itu, pihaknya sedang berusaha keras untuk merancang perubahan yang diperlukan.
“Kami sedang merancang peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, dan saat ini telah dalam tahap pembahasan, dengan kebetulan saya menjabat sebagai ketua pansusnya,” jelasnya.
Sayid Anjas menjelaskan bahwa pembuatan peraturan daerah yang berfokus pada pengelolaan pajak, retribusi, dan pajak daerah di Kutai Timur adalah bagian dari komitmen DPRD untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
“Kami berharap peraturan daerah ini dapat meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya. (AD01/Sek-DPRD)